Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementation of Customary Law in Settlement of Land Disputes in Indonesia Riski, Naufal; Octaviyanda, Shafarra; Fernando, Wilson
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 2, No 2 (2023): December 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v2i2.1301

Abstract

Settlement of land disputes in Indonesia has become a complex and sensitive issue, considering the diversity of cultures, customs and laws that exist in this country. One approach that has been used to resolve land disputes is the implementation of customary law. This research aims to analyze how customary law is implemented in resolving land disputes in Indonesia. Before the Basic Agrarian Law (UUPA) was implemented in Indonesia, there were two land law systems in effect, namely western agrarian law and customary law. Western agrarian law includes concepts such as property rights, customary rights, and use rights. Land itself has a very important role in people's lives and livelihoods, especially in areas dominated by agriculture. Customary law varies greatly in that each law that regulates land rights will apply in that area. Even though there are differences from customary land, it is an important element in the formation of a state. The policy of unification of judicial bodies is one of the reasons why traditional courts are starting to be abandoned. UUKK itself also provides encouragement for the peaceful resolution of land disputes as part of the civil justice system. This research aims to provide insight into the implementation of customary law in resolving land disputes in Indonesia and understanding cultural and social dynamics in the context of dispute resolution. It is hoped that the results of this research can become a basis for formulating more effective policies in resolving land disputes involving customary law in Indonesia
Sengketa Antara Monster Energy Company Vs Andria Thamrun Octaviyanda, Shafarra; Lie, Gunardi
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2401

Abstract

Monster Energy merupakan produk yang terkenal dikalangan minuman energi dunia. Monster Energy kerapkali menjadi sponsor di berbagai acara internasional seperti F1, Motocross, Moto GP BMX dan masih banyak lagi lainnya. Monster Energy pertama kali rilis di tahun 2002 tepatnya di bulan April. Di tahun 2009, sosok pengusaha Bernama Andrias Thamrun menciptakan sebuah produk dengan nama yang sama yakni Monster dan telah mendapat hak cipta oleh Pemerintah Indonesia. Andrias menciptakan berbagai jenis produk dengan label Monster yang disebarluaskan di seluruh wilayah Indonesia. Tak hanya offline, Andrias juga memasarkan produknya lewat online yakni di berbagai platform seperti OLX, Shopee, Tokopedia dan masih banyak lainnya. Seiring berjalannya waktu, Monster Energy mengetahui adanya merek dagang Monster di pasar Indonesia dan mengecam Andrias sebagai owner dari Monster yang Andrias ciptakan. Bagi Monster Energy, Andrias dikecam akan kasus hak cipta dikarenakan Andrias memproduksi produk tiruan miliknya yang kemudian mengajukan perkara ini ke Pengadilan Niaga. Hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Monster Energy tidak berhak menuntut Andrias dikarenakan Monster Energy di kala itu produknya belum masuk ke Indonesia, sehingga status produk Monster Energy kalua itu masih belum terdaftar. Disisi lain, Monster milik Andrias telah jauh lebih dahulu masuk ke pangsa pasar industry Indonesia dan status kepesertaan produk Andrias adalah legal dan terdaftar. Dalam hal ini, Monster Energy sudah jelas kalah darir segi hukum yang ada di Indonesia. Andrias Thamrun telah mendaftarkan produk minumannya dan mendapat kelegalan Kelas 5. Hukum di Indonesia mengatur bahwa barangsiapa yang mendaftarkan produknya ke Hak Cipta untuk pertama kalinya, maka produk tersebut yang diakui oleh pemerintah secara legal yang semuanya itu diatur dalam UU Merek Dagang 15 Tahun 2001.