Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

The Role of the Constitutional Court in Maintaining Democracy and Strengthening the Rule of Law: Critical Evaluation Edyson, David; Alfariza M, Raden Mahaputra; Hasibuan, Armando Benyamin
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 3, No 1 (2024): June 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v3i1.2460

Abstract

The Constitutional Court (MK) plays a crucial role in safeguarding democracy and upholding the rule of law in Indonesia. MK holds extensive authority to conduct judicial review, settle election disputes, resolve conflicts between state institutions, and adjudicate petitions concerning citizens' constitutional rights. MK's performance has garnered mixed evaluations. Appreciation is given for its role in strengthening the constitution, enhancing democratic quality, and fostering public trust. However, criticisms have also emerged regarding inconsistencies in rulings, lack of transparency, and a high volume of cases. The independence and accountability of MK are paramount to ensuring its objectivity and impartiality in fulfilling its functions. Factors influencing MK's independence include the selection process for judges, their term of office, and their immunity from prosecution. Mechanisms for MK's accountability involve annual reporting, civil society oversight, and media coverage. MK faces both prospects and challenges in the future. It is anticipated that MK's role in upholding democracy and the rule of law will continue to grow, and public trust in MK will be maintained. The challenges MK confronts include the complexity of legal issues, potential political intervention, and safeguarding public confidence.
Analisis Penyelesaian Konflik Invasi Rusia-Ukraina dari Perspektif Hukum Internasional Syailendra Putra, Moody Rizqy; Alfarhani, Luqyana Shafira; Edyson, David; Sinaga, Ryanson Donovan
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2964

Abstract

Invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022 menjadi titik api yang mengguncang tatanan keamanan global. Aksi militer tersebut tidak hanya menimbulkan krisis kemanusiaan yang besar di Ukraina, tetapi juga memicu krisis ekonomi global dan memicu kekhawatiran akan ketidakstabilan keamanan di Eropa, bahkan konflik inipun berpengaruh terhadap stabilitas global. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi banyak peristiwa yang berkaitan dengan invasi Rusia terhadap Ukraina, yang menunjukkan bahwa tindakan Rusia tersebut memiliki beberapa latar belakang yang perlu dipahami. Dari perspektif internasional, konflik Rusia-Ukraina mempengaruhi hubungan internasional negara-negara, stabilitas hubungan politik antara negara-negara, keamanan global, dan hukum internasional. Untuk mengurangi dampak negatif dari konflik tersebut, perlu dilakukan perilaku yang mendukung penyelesaian sengketa internasional, stabilitas hubungan politik antara negara-negara, dan stabilitas ketentraman global. Artikel ini mengkaji invasi dari perspektif hukum internasional, khususnya menganalisis latar belakang atau tujuan terjadinya invasi yang dilakukan oleh Rusia kepada Ukraina, menelaah dampak multidimensi yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut, serta mengeksplorasi solusi potensial untuk mengakhiri konflik. Selanjutnya metode penelitian yang akan digunakan pada artikel ini adalah metode penelitian normatif. Kami menggunakan metode tersebut Metode penelitian hukum normatif mempelajari norma dan kaidah hukum yang berlaku. Dalam konflik ini, analisis norma dan kaidah hukum internasional dan nasional membantu memahami bagaimana hukum tersebut digunakan dan bagaimana mereka mempengaruhi perilaku pihak-pihak yang terlibat, dan bagaimana solusi yang tepat dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku (Hukum Positif).
Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual Edyson, David; Dikjaya, Dikjaya; Rafi, Muhammad
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2936

Abstract

Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang memberikan perlindungan hukum kepada pencipta dan penemu atas karya inovatif dan kreatif mereka. Undang-undang Indonesia mengatur HAKI, termasuk paten, hak cipta, merek, desain industri, rahasia dagang, dan indikasi geografis. Setiap jenis HAKI memiliki fitur dan perlindungan yang berbeda, yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa pemilik hak mendapatkan keuntungan finansial dan mendapatkan pengakuan yang wajar atas pekerjaan mereka. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten melindungi invensi teknologi; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis melindungi tanda yang membedakan barang atau jasa. Selain itu, kerangka hukum yang menyeluruh untuk berbagai jenis kekayaan intelektual diberikan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Pengaturan hukum ini tidak hanya melindungi hak setiap orang, tetapi juga bertujuan untuk mendorong kreativitas dan inovasi di Indonesia.