Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penyelesaian Konflik Invasi Rusia-Ukraina dari Perspektif Hukum Internasional Syailendra Putra, Moody Rizqy; Alfarhani, Luqyana Shafira; Edyson, David; Sinaga, Ryanson Donovan
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i2.2964

Abstract

Invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022 menjadi titik api yang mengguncang tatanan keamanan global. Aksi militer tersebut tidak hanya menimbulkan krisis kemanusiaan yang besar di Ukraina, tetapi juga memicu krisis ekonomi global dan memicu kekhawatiran akan ketidakstabilan keamanan di Eropa, bahkan konflik inipun berpengaruh terhadap stabilitas global. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi banyak peristiwa yang berkaitan dengan invasi Rusia terhadap Ukraina, yang menunjukkan bahwa tindakan Rusia tersebut memiliki beberapa latar belakang yang perlu dipahami. Dari perspektif internasional, konflik Rusia-Ukraina mempengaruhi hubungan internasional negara-negara, stabilitas hubungan politik antara negara-negara, keamanan global, dan hukum internasional. Untuk mengurangi dampak negatif dari konflik tersebut, perlu dilakukan perilaku yang mendukung penyelesaian sengketa internasional, stabilitas hubungan politik antara negara-negara, dan stabilitas ketentraman global. Artikel ini mengkaji invasi dari perspektif hukum internasional, khususnya menganalisis latar belakang atau tujuan terjadinya invasi yang dilakukan oleh Rusia kepada Ukraina, menelaah dampak multidimensi yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut, serta mengeksplorasi solusi potensial untuk mengakhiri konflik. Selanjutnya metode penelitian yang akan digunakan pada artikel ini adalah metode penelitian normatif. Kami menggunakan metode tersebut Metode penelitian hukum normatif mempelajari norma dan kaidah hukum yang berlaku. Dalam konflik ini, analisis norma dan kaidah hukum internasional dan nasional membantu memahami bagaimana hukum tersebut digunakan dan bagaimana mereka mempengaruhi perilaku pihak-pihak yang terlibat, dan bagaimana solusi yang tepat dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku (Hukum Positif).