Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Tindakan Plagiarisme oleh Sinetron Indonesia Terhadap Drama Korea Yulyana, Devy
Journal of Law, Education and Business Vol 2, No 1 (2024): April 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jleb.v2i1.1783

Abstract

Tindakan plagiarisme merupakan aksi yang melanggar etika dan melanggar hak cipta. Tindakan tersebut tentunya melanggar Undang-undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 (UUHC). Hak cipta adalah salah satu komponen dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimana mempunyai cakupan yang sangat luas dan dilindungi. Hak cipta juga merupakan hak ekslusif bagi penciptanya yang secara otomatis dan berdasarkan prinsip deklaratif. Namun nyatanya masih banyak tindakan plagiarisme yang terjadi di Indonesia, salah satunya adalah sinetron Indonesia yang seringkali didapati meniru ide-ide dari drama korea tanpa izin kemudian ditayangkan dalam sebuah acara televisi. Hal ini dapat disebabkan karena adanya pengaruh globalisasi sehingga muncul banyak acara-acara drama lainnya di aplikasi berlisensi seperti Netflix, Vidio, dan aplikasi streaming lainnya sehingga menyebabkan berkurangnya minat para penonton sinetron. Masyarakat Indonesia pun mulai mengeluhkan terkait dengan kualitas sinetron Indonesia yang dinilai sangat mirip dengan drama Korea, karena dianggap beberapa tayangan pada sinetron Indonesia ini disebut tidak realistik dengan alur cerita dan properti yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan (statute approach) yang mencakup terhadap asas hukum, sistematika hukum. Penggunaan fokus penelitian normatif bertujuan untuk menetapkan fokus terhadap suatu permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Penelitian hukum yuridis normatif yang secara konsep dilaksanakan dengan studi kepustakaan.
Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Kenegaraan: Tinjauan Terhadap Implementasi dan Tantangan Hong, Carissa Patricia; Yulyana, Devy; Rasji, Rasji
Journal of Accounting Law Communication and Technology Vol 1, No 2 (2024): Juli 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jalakotek.v1i2.2583

Abstract

Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem hukum Indonesia menjadi salah satu penentu penting dalam  menilai kualitas demokrasi serta keadilan di negara ini. Kendati Indonesia memiliki landasan konstitusional yang  kokoh yang menjamin HAM, implementasinya masih terkendala oleh sejumlah tantangan yang kompleks. Penelitian  ini memiliki fokus utama untuk memahami secara mendalam bagaimana perlindungan HAM dijalankan dalam  kerangka hukum Indonesia serta mengidentifikasi tantangan-tantangan utama yang perlu diatasi untuk  meningkatkan efektivitasnya. Dalam penelitian ini, digunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis  normatif. Melalui penggunaan bahan hukum dan tinjauan literatur yang komprehensif, ditemukan bahwa walaupun  terdapat kerangka hukum yang kuat yang mendukung perlindungan HAM, masih terdapat tantangan signifikan  dalam implementasinya. Tantangan-tantangan tersebut meliputi budaya hukum yang lemah, ketidaksetaraan,  diskriminasi, korupsi, dan lemahnya penegakan hukum. Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, beberapa solusi  telah diusulkan. Di antaranya adalah peningkatan pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat tentang HAM,  reformasi hukum yang menyeluruh dan terencana, pemberantasan korupsi, penguatan sistem peradilan dengan  memastikan independensinya, dan pendekatan yang mengintegrasikan kepentingan umum dan HAM secara  harmonis. Diharapkan, dengan mengimplementasikan solusi-solusi tersebut, perlindungan HAM dalam sistem  hukum Indonesia dapat ditingkatkan secara substansial. Hal ini akan memastikan bahwa hak-hak asasi manusia  setiap individu dihormati dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Sehingga,  masyarakat dapat merasakan manfaat dari sebuah sistem hukum yang adil, demokratis, dan menghormati hak-hak  asasi manusia secara menyeluruh.