This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yustitia
Oktarika, Ayu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN HAK PISTOLEE BAGI TERPIDANA KURUNGAN (STUDI KASUS LAPAS KELAS II A PANGKALPINANG) Oktarika, Ayu; Manik, Jeanne Darc Noviayanti; Toni, Toni
Jurnal Yustitia Vol 24, No 1 (2023): YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53712/yustitia.v24i1.1964

Abstract

ABSTRAK  Pembinaan Narapidana atau sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat dan hidup wajar sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Salah satu bentuk dari pembinaan narapidana adalah dengan memperhatikan dan memberikan hak-hak narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak Pistolee merupakan Hak yang dimiliki oleh setiap narapidana yang dijatuhi pidana kurungan. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang sekarang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang, penerapan Hak Pistolee belum pernah terlaksana. Berdasarkan hasil wawancara dan observasi yang dilakukan membuktikan bahwa Hak Pistolee masih sangat asing bagi para petugas. Narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang belum pernah mendapatkan sosisalisasi mengenai Hak Pistolee. Faktor yang menjadi penyebab tidak terlaksananya Hak Pistolee antara lain adalah faktor hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor penegak hukum serta faktor masyarakat. Hak Pistolee dikhususkan untuk narapidana kurungan artinya Hak Pistolee hanya didapatkan oleh narapidana kurungan sementara narapidana penjara tidak boleh mendapatkan Hak Pistolee.Kata Kunci: Hak Pistolee, Pembinaan Narapidana, Pidana Kurungan.