Saputri, Nurmala
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penanggulangan Kenakalan Siswa oleh Guru PPKn di MAN 1 Lombok Tengah Saputri, Nurmala; Mustari, Mohammad; Sawaludin, Sawaludin; Kurniawansyah, Edy
Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan Vol. 9 No. 2 (2024): Mei
Publisher : Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jipp.v9i2.2122

Abstract

Kenakalan siswa atau yang dikenal dengan istilah juvenile delinquency harus menjadi suatu hal yang penting untuk diperhatikan, dalam penanggulangan kenakalan siswa, guru PPKn memegang peranan amat penting dalam penanaman nilai moral dan etika terhadap siswa di lingkungan sekolah. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis bentuk-bentuk kenakalan siswa di MAN 1 Lombok Tengah serta mekanisme penanggulangan kenakalan siswa oleh guru PPKn di MAN 1 Lombok Tengah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama, terdapat dua bentuk kenakalan siswa di MAN 1 Lombok Tengah yaitu kenakalan dalam bentuk ringan dan sedang. Kenakalan ringan yaitu dengan cara bolos atau tidak masuk kelas, terlambat datang ke sekolah, tidak memakai jilbab sekolah, laki-laki rambut gondrong, bolos dengan melompat pagar, main handphone saat proses belajar mengajar, mengganggu proses belajar mengajar di kelas, bullying. Sedangkan jenis kenakalan dalam bentuk sedang yaitu merokok dan pacaran di lingkungan sekolah. Kedua, Penanggulangan kenakalan siwa oleh guru PPKn di MAN 1 Lombok Tengah dilakukan dengan upaya preventif, upaya refresif, dan upaya kuratif. Upaya preventif dilakukan dengan cara guru PPKn berperan sebagai pendidik, pembimbing, teladan, dan Penasehat. Kemudian upaya refresif dilakukan dengan cara guru PPKn melakukan pendekatan secara khusus kepada siswa dan/memberikan sanksi. Adapun upaya Kurarif yang merupakan upaya terakhir, dalam upaya ini dilakukan dengan cara bekerjasama dengan lembaga khusus seperti, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), kepolisian, dan dinas kesehatan.