Tujuan dalam penelitian ini antara lain, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis tentang implementasi protap korps brimob dalam menangani kerusuhan massa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 dan mendalami hambatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa implementasi protap korps brimob dalam menangani kerusuhan massa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 dilakukan dengan cara optimalisasi pelaksanaan protap, optimalisasi kepemimpinan lapangan atau komando pengendalian, optimalisasi personel, materiil dan anggaran.