Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Pagaruyuang Law Journal

Penghapusan Pidana Mati dalam Perspektif Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights dan Hukum Islam Muhammad, Mahdi; susanti, Rahtami
Pagaruyuang Law Journal volume 7 Nomor 2, Januari 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v7i2.5121

Abstract

AbstrakPenghapusan pidana mati telah menjadi trend sejak beberapa dekade belakangan dengan alasan kemanusiaan, zaman dan norma hukum internasional yang mengaturnya yang salah satunya adalah Second Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Trend ini telah merambah hampir semua bagian dunia, kecuali beberapa gelintir negara dan dunia Islam. Pidana mati memang ada dalam sistem pidana Islam akan tetapi hak asasi manusia dan perubahan hukum berdasarkan dinamika zaman juga diakui. Masalah yang berusaha dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana penghapusan pidana mati dalam prespektif the Second Optional Protocol to ICCPR dan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penghapusan pidana mati menurut norma internasional tersebut dan hukum Islam. Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa penghapusan pidana mati bersifat mutlak dan non-derogatif serta dengan reservasi yang bersifat sangat terbatas. Sedangkan di dalam hukum Islam, pidana mati justru tidak dapat dihapuskan karena eksistensi qishash diatur secara tegas, eksplisit dan qat’i di dalam Al-Qur’an serta qishash bukanlah hal yang mutaghayyirat yang dapat diperbaharui sesuai dengan perubahan zaman, selain itu qishash juga menjamin kelangsungan hidup dan mengakomodir hak hidup dalam spektrum yang luas. Eksistensi pidana qishash juga tidak dapat dihapuskan oleh negara karena dalil diyat dan permaafan karena untuk dua hak tersebut semata-mata berada di tangan ahli waris.