Abstrak: Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia pernikahan baru dapat dilakukan pada saat calon pengantin minimal berusia 19 tahun, namun di masyarakat yang masih menikah di bawah umur, sehingga tidak legal secara aturan negara, sehingga muncul dispensasi nikah di pengadilan agama. Penelitian ini akan menganalisis penetapan permohonan dispensasi nikah di pengadilan agama Pandeglang Kelas 1B dari tahun 2020–2022, analisis tersebut untuk mengetahui latar belakang permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pandeglang Kelas 1B dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan penetapan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pandeglang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif bersifat yuridis-empiris dengan pendekatan kasus (Case Approach). Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode studi dokumen dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahun 2020 terdapat 15 (lima belas) perkara, kemudian di tahun 2021 sebanyak 17 (tujuh belas) perkara, sedangkan penambahan kembali terjadi pada tahun 2022 sebanyak 21 perkara permohonan dispensasi kawin. Alhasil jika ditotalkan dari tahun 2020-2022 berjumlah 53 (lima puluh tiga). Banyaknya angka kenaikan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor seperti faktor lingkungan, pendidikan, bahkan orang tua.