Manfaluthi, Agus
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal De Facto

PROBLEMATIKA PENGADAAN TANAH DALAM RANGKA PEMBANGUNAN JALAN TOL KEDIRI ā€“ TULUNGAGUNG TERHADAP PERMASALAHAN STATUS OBJEK TANAH YANG OBSCURI LIBELLI Al-Anshori, Huzaimah; Suharto; Manfaluthi, Agus; Lubis, Moh. Choirul Hanafi; Nabila, Nurul
Jurnal de Facto Vol 10 No 2 (2024)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldefacto.v10i2.173

Abstract

Pengadaan tanah dalam rangka pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung untuk kepentingan umum tentunya melalui tahapan-tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan diakhiri dengan penyerahan hasil dari pengadaan tanah oleh pelaksana pengadaan tanah kepada Instansi yang memerlukan tanah. Problematika pengadaan tanah dalam rangka pembangunan jalan tol kediri - tulungagung terhadap status objek tanah yang tidak jelas (obscuri libelli) terjadi di Dusun Sumberingin Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Permasalahan objek tanah yang tidak jelas (obscure libelli) mengenai riawayat tanah, atau asal usul tanah ini menjadi permasalahan antara ahli waris Ngali Murtinah dengan kepala desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri. dengan upaya penyelesaian secara non litigasi para pihak musyawarah (mediasi) dengan teori maslahah (kemaslahatan) dan nilai-nilai keadilan. Apabila tidak dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah maka secara normatif akan dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan akan dikonsinyasi oleh panitia pengadaan tanah. Tinjauan yuridis pengadaan tanah terhadap permasalahan status objek tanah yang tidak jelas (obscure libelli) secara yuridis normatif akan dilaksanakan eksekusi oleh panitia pengadaan tanah dalam rangka pengadaan tanah bagi Pembangunan jalan tol kediri tulungagung untuk kepentingan umum dengan mengajukan permohonan konsinyasi (penitipan uang) dan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri.