Pada artikel magang ini, kami membahas tentang masalah peranan wali Pernikahan di Daerah Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Selama magang, kami melakukan penelitian dan menemukan bahwa banyak pasangan suami istri yang masih belum mengetahui siapa yang berhak menjadi wali. Hal ini mendorong para ahli untuk meneliti lebih jauh mengenai silsilah penjaga nikah di Daerah Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Tujuan dari eksplorasi ini adalah untuk memahami gambaran dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya miskonsepsi individu terhadap faktor keturunan nasab dari wali pernikahan disekitarnya. Penelitian lapangan ini dilakukan di Kantor KUA Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan metode wawancara, persepsi, dan referensi dari beberapa kajian tertulis untuk mengumpulkan informasi penting. Penelitian ini menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dari mana asal wali nikahnya, terutama mereka yang tidak memiliki orang tua, masih anak tunggal, atau mempunyai saudara wali yang sudah meninggal dunia dan tidak dapat ditemukan. Ketua KUA mungkin dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan mengambil peran sebagai wali hakim yang sah.