Kepulauan Nias adalah kepulauan yang terletak di sebelah barat Pulau Sumatera, Indonesia, dan secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara. Pulau ini merupakan pulau terbesar dan paling maju di antara jejeran pulau-pulau di pantai barat Sumatera, dihuni oleh mayoritas suku Nias (Ono Niha) yang masih memiliki budaya megalitik. Upaya pemekaran Kepulauan Nias berawal dari gagasan elit. Pemekaran Provinsi Kepulauan Nias tentunya menjadi isu yang kompleks karena melibatkan banyak aspek, termasuk aspek sosial dan budaya masyarakat yang beragam, termasuk masyarakat Islam Nias. Dengan memahami pandangan dan sikap masyarakat Islam Nias, termasuk peran dan pandangan Ikatan Keluarga Masyarakat Islam Nias dalam proses pemekaran, diharapkan proses pemekaran Provinsi Kepulauan Nias dapat berlangsung secara partisipatif, inklusif, dan dapat mengakomodasi keberagaman budaya dan identitas sosial masyarakat. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Sumber yang digunakan berasal dari dua sumber data yaitu primer dengan cara wawancara dan sekunder dengan cara studi literatur dari penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan jika pemekaran wilayah menjadi Provinsi Kepulauan Nias memiliki pandangan yang beragam dari Masyarakat. Beberapa informan berharap agar kepentingan dan aspirasi masyarakat Islam diakomodasi dan memiliki ruang untuk menjaga nilai-nilai agama dan budaya mereka. Selain itu, pemekaran diharapkan tidak hanya membawa perubahan positif dalam infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga memperkuat persatuan dan kerukunan antar komunitas.