Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan fenomena gunung es yang akhir-akhir ini seringkali menjadi topik yang hangat diperbincangkan dan mencuat dipermukaan publik bahkan beritanya bertebaran di sosial media yang dialami oleh rakyat biasa maupun selebritis yang beberapa diantaranya tersangkut kasus KDRT, namun acapkali yang kita dengar sebagian besar para suami atau laki-laki yang menjadi pelaku KDRT dan istri yang menjadi korbannya, sedangkan diketahui bahwa dalam rumah tangga siapapun memiliki peluang yang besar untuk menjadi pelaku KDRT, disinilah penulis tertarik untuk meneliti bagaimana pidana memandang perbuatan istri yang melakukan KDRT yang dihubungkan dengan teori sebab akibatnya. Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif, sedangkan beberapa pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), Adapun hasil penelitian ini adalah teori Individualiserende theorie, teori ini memandang perbuatan-perbuatan masalah dipilih “satu” perbuatan yang dianggap sebagai sebab dari pada akibat, walaupun demikian segala sebab-sebab tersebut tetap dikenai pertanggungjawaban pidana akan tetapi harus dilihat kronologisnya seperti apa sebagai dasar penetapan vonis berat ringannya hukuman.