Hukum benda adalah cabang hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban yang berhubungan dengan benda, termasuk benda bergerak dan benda tidak bergerak. Hukum benda meliputi pengertian benda, sumber hukum benda, asas-asas hukum benda, dan macam-macam benda. Dan dalam hukum benda seringkali terjadi kasus-kasus sengketa lahan, fenomena tersebut sudah diatur dalam perundangan. Ada beberapa perundang-undangan yang dapat digunakan, seperti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah, yang dimana isinya mengenai pendaftaran tanah dijelaskan bahwa tujuan Pendaftaran tanah yaitu, untuk (i) memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, (ii) untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Pemerintah agar dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan-perbuatan hukum sehubungan dengan tanah dan rumah susun, dan (iii) untuk dapat terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Dalam putusan yang kami angkat merupakan kasus tumpang tindih yang dilakukan antara PT. Perusahaan Perkebunan Dan Pertanian (PT.PPP) dan PT. Usaha Perkebunan & Dagang Para Sawita (PT.PARA SAWITA)