Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum

HUBUNGAN ANTARA KEKUASAAN EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF DALAM KONTEKS POLITIK HUKUM DI INDONESIA Afifah, Sofiah; Suhardiman, Cecep
Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum Vol 23 No 2 (2024): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XXIII:2:2024
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32816/paramarta.v23i2.572

Abstract

Dalam kerangka negara hukum, pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan administrasi. Hubungan antara lembaga eksekutif dan yudikatif memainkan peranan penting dalam membentuk dinamika hukum dan politik suatu negara. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi aspek-aspek penting dalam hubungan tersebut, meliputi tantangan, konflik, dan implikasi kebijakan hukum dengan menjawab dua pertanyaan utama: (1) Bagaimana dinamika hubungan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif dalam sistem hukum tertentu? (2) Bagaimana peran lembaga-lembaga hukum dan peradilan dalam mempertahankan kemandirian yudikatif terhadap pengaruh eksekutif? Dinamika hubungan antara eksekutif dan yudikatif dipengaruhi oleh faktor independensi dan kerja sama. Konflik terkait kewenangan dapat terjadi saat eksekutif mencoba mempengaruhi keputusan yudikatif atau sebaliknya. Peran masyarakat sipil dan media massa penting dalam mengawasi tindakan kedua lembaga tersebut. Selanjutnya, peran lembaga hukum dan peradilan dalam menjaga kemandirian yudikatif dari pengaruh eksekutif, meliputi pemilihan dan penunjukan hakim, kebebasan hakim, pengawasan etika, pemisahan kekuasaan, transparansi, pengujian konstitusionalitas kebijakan eksekutif, penuntutan penyalahgunaan kekuasaan, pendidikan hukum, partisipasi masyarakat, serta pelibatan lembaga internasional. Dengan menganalisis interaksi tersebut, penelitian ini diharapkan dapat memberikan gagasan untuk memperkuat integritas dan efektivitas keadilan politik serta melindungi hak individu dan kebebasan masyarakat. Kajian ini juga menyoroti pentingnya independensi hukum dalam menjaga imparsialitas dan keadilan, serta peran hukum dalam mengatur dan mengendalikan eksekutif dalam mendukung supremasi hukum dan demokrasi.