Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Peran Hakim Pengadilan Agama Kraksaan Dalam Meminimalisir Perkawinan Usia Dini Sa'diyah, Nur Halimatus; Rusly, Fathullah; Firdausiyah, Vita
Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam Vol 15 No 2 (2023): Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam
Publisher : State of Islamic Institute Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/jurisprudensi.v15i2.5689

Abstract

The minimum age of marriage is 19 years in Law Number 16 of 2019 concerning Marriage, which has an impact on the rampant application for marriage dispensation. This regulation should be a reference for the community in order to create an ideal and harmonious married life, but people tend to choose marriage dispensation even though it will have a negative impact on children's financial, psychological, and also children's health. The research aims to analyze the role of judges to minimize early marriage and judges' considerations to reject or approve applications for marriage dispensation, especially in the Kraksaan region. This article is classified as literature research with a qualitative approach. The methodology used is an empirical juridical study. The results of the study concluded that; The role of judges is very vital, especially in educating parents not to proceed with applications for marriage dispensation for the good of children.
Status Anak Angkat (Adopsi) Dan Akibat Hukumnya: Studi Komparasi Hukum Islam Dan Hukum Positif Winda, Winda; Firdausiyah, Vita
AL-MUQARANAH Vol 1 No 1 (2023): Vol 1 No 1 Februari 2023
Publisher : Prodi Perbandingan Madzab Fakultas Syari'ah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/jpmh.v1i1.286

Abstract

Salah satu akibat hukum dari pengangkatan anak adalah mengenai status (kedudukan) anak angkat. Sejarah mencatat bahwa anak angkat dan pengangkatan anak sudah dikenal sejak lama. Di dalam perundangan di Indonesia terdapat beberapa UU yang menjelaskan tentang pengangkatan anak tersebut, meskipun dari beberapa UU tersebut dari tahun ke tahun terdapat perbedaan dalam akibat hukum dan status anak angkatnya. Di dalam hukum Islam, anak angkat tidak menimbulkan akibat hukum tertentu karena didalam hukum Islam anak angkat tidak sama dengan anak kandung dan secara otomatis dari segi nasab, perwalian dan waris anak angkat tetap kepada orang tua kandung. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi komparatif, yaitu membandingkan status anak angkat menurut hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Library Research (kepustakaan), penulis akan memaparkan data-data pustaka yang berbentuk buku, jurnal, laporan penelitian, makalah dan bahan pustaka lainnya yang akurat terhadap objek yang menjadi pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa, status anak angkat berdasarkan hukum Islam tidak sama seperti anak kandung, di dalam hukum Islam anak angkat dalam segi nasab, wali dan warisnya tetap kepada orang tua kandung. Sedangkan menurut hukum positif,kedudukan anak angkat sama dengan anak kandung. Hal ini disebabkan karena adanya pengakuan dari orang tua yang mengangkat anak tersebut. Dengan pengakuan maka anak angkat memiliki hubungan perdata dengan orang tua yang mengangkatnya. Maka secara langsung perwalian dan hak waris anak angkat mengikuti orang tua angkatnya.
Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam perkawinan menurut hukum islam dan hukum positif Wahdatus Syarifah, Siti; Firdausiyah, Vita
AL-MUQARANAH Vol 1 No 2 (2023): Vol 1 No 2 Agustus 2023
Publisher : Prodi Perbandingan Madzab Fakultas Syari'ah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/jpmh.v1i2.307

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk kejahatan dan diskriminasi yang sering menimpa perempuan di dalam rumah tangga. Didalam hukum Islam KDRT tersebut tidak memiliki definisi secara khusus, namun dalam Islam melarang secara keras perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, hal ini dibuktikan dengan firman Allah di dalam Al-qur’an yang menjelaskan hukum tersebut. Di dalam hukum positif KDRT tersebut dapat menimpa siapa saja, ibu, bapak, suami, istri, anak, bahkan pembantu rumah tangga sekaligus. Rumusan masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam perkawinan menurut hukum Islam dan hukum Positif. Kemudian, apa sanksi kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif.Tujuan dilakukan penelitian ini, agar kita bisa mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif, dan agar kita mengetahui sanksi kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif.Di dalam penelitian ini menggunakan pendekatan secara studi komperatif, yaitu membandingkan tindak kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Library Research (kepustakaan), penulis akan menerapkan data-data pustaka yang berbentuk buku, jurnal, laporan penelitian, makalah dan bahan pustaka lainnya yang akurat terhadap objek yang menjadi pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat dismpulkan bahwa, di dalam hukum Islam tindak pidana kekerasan itu termasuk ke dalam jarimah, qishas dan diat. Jarimah, qishas, dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishas atau diat. Hukuman qishas dijatuhkan terhadap pelaku jarimah agar ia mendapatkan balasan yang setimpal dengan perbuatannya. Jadi, dibunuh kalau ia membunuh atau dianiaya kalan menganiaya. Sedangkan menurut hukum positif, tindak kekerasan dalam rumah tangga ini terdiri dari berbagai bentuk seperti, kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam rumah tangga, dan di dalam UU telah dijelaskan mengenai sanksi dari berbagai bentuk tersebut.