Wahdatus Syarifah, Siti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam perkawinan menurut hukum islam dan hukum positif Wahdatus Syarifah, Siti; Firdausiyah, Vita
AL-MUQARANAH Vol 1 No 2 (2023): Vol 1 No 2 Agustus 2023
Publisher : Prodi Perbandingan Madzab Fakultas Syari'ah Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/jpmh.v1i2.307

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk kejahatan dan diskriminasi yang sering menimpa perempuan di dalam rumah tangga. Didalam hukum Islam KDRT tersebut tidak memiliki definisi secara khusus, namun dalam Islam melarang secara keras perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, hal ini dibuktikan dengan firman Allah di dalam Al-qur’an yang menjelaskan hukum tersebut. Di dalam hukum positif KDRT tersebut dapat menimpa siapa saja, ibu, bapak, suami, istri, anak, bahkan pembantu rumah tangga sekaligus. Rumusan masalah yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana tindak kekerasan dalam rumah tangga dalam perkawinan menurut hukum Islam dan hukum Positif. Kemudian, apa sanksi kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif.Tujuan dilakukan penelitian ini, agar kita bisa mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif, dan agar kita mengetahui sanksi kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif.Di dalam penelitian ini menggunakan pendekatan secara studi komperatif, yaitu membandingkan tindak kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum Positif. Penelitian ini termasuk jenis penelitian Library Research (kepustakaan), penulis akan menerapkan data-data pustaka yang berbentuk buku, jurnal, laporan penelitian, makalah dan bahan pustaka lainnya yang akurat terhadap objek yang menjadi pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat dismpulkan bahwa, di dalam hukum Islam tindak pidana kekerasan itu termasuk ke dalam jarimah, qishas dan diat. Jarimah, qishas, dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishas atau diat. Hukuman qishas dijatuhkan terhadap pelaku jarimah agar ia mendapatkan balasan yang setimpal dengan perbuatannya. Jadi, dibunuh kalau ia membunuh atau dianiaya kalan menganiaya. Sedangkan menurut hukum positif, tindak kekerasan dalam rumah tangga ini terdiri dari berbagai bentuk seperti, kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam rumah tangga, dan di dalam UU telah dijelaskan mengenai sanksi dari berbagai bentuk tersebut.