Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Law Enforcement of Criminal Actions for Capital Market Insider Trading Carried Out by Corporations Based on Law Number 8 of 1995 Mery Rohana Lisbeth Sibarani
International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS) Vol. 6 No. 2: April 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/ijhess.v6i1.3581

Abstract

Corporations in Indonesia are legal subjects because they have rights and obligations. The capital market has high volatility so that insider trading is very detrimental to the implementation of the capital market which is one of the country's economic instruments. The issue of insider trading as an individual has been regulated in Law Number 8 of 1995, however the implementation of the imposition on corporate criminal sanctions has not yet been rigidly regulated or applied. This research aims to determine how criminal sanctions and insider trading regulations are carried out by corporations based on the Capital Markets Law. The method used is normative juridical. The results of this research found that insider trading regulations are located in articles 95 to 99 of the Capital Markets Law and investigation procedures are under BAPEPAM-LK. The crime of corporate insider trading can be punished because of Article 1 point 23 of the Capital Markets Law and the maximum fine is contained in Article 14, namely a fine of IDR 15,000,000,000.00.
Karakteristik Noodweer dalam Penghapusan Sanksi Pidana: Characteristics of Noodweer in the Elimination of Criminal Sanctions Mery Rohana Lisbeth Sibarani; Riadi Asra Rahmad; Zulkarnain S; Hamzah Mardiansyah; Daffa Fadhil Maulana
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 9: September 2024 - IN PROGRESS
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.785 KB) | DOI: 10.56338/jks.v2i1.732

Abstract

Noodweer merupakan prinsip hukum yang memungkinkan seseorang untuk menghindari hukuman pidana jika tindakannya dilakukan untuk mempertahankan diri dari ancaman langsung dan tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi elemen-elemen kunci dari noodweer, termasuk syarat-syarat legal yang harus dipenuhi, serta bagaimana penerapan prinsip ini dalam praktik hukum. Artikel ini juga membahas tantangan dalam penegakan noodweer, seperti penilaian proporsionalitas dan kebutuhan dalam situasi pembelaan diri. Melalui pendekatan penelitian hukum yuridis normative yang secara spesifik menggunakan deskriptif analitis, artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana noodweer dapat diterapkan untuk menghapuskan sanksi pidana dan bagaimana prinsip ini berfungsi dalam sistem peradilan pidana. dasar hukum noodweer (self-defense) di Indonesia terutama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Noodweer merupakan prinsip penting dalam hukum pidana yang memungkinkan penghapusan sanksi pidana jika elemen-elemen noodweer terpenuhi.
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika: Law Enforcement Against Narcotics Crime Maria Alberta Liza Quintarti; Ilham; Mery Rohana Lisbeth Sibarani; Hajairin; Muchamad Taufiq
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 7 No. 6: Juni 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v7i6.5540

Abstract

Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Pecandu narkotika wajib direhabilitasi. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pecandu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan baik secara fisik maupun psikis, tentang penempatan penyalah guna, korban penyalahguna dan pecandu narkotika ditempatkan ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan didepan sidang pengadilan dan proses eksekusi mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedangkan dalam pengenaan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.