Tamasyiah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konflik Keluarga dan Penyelesainnya oleh Natoras Natobang (Studi Kasus Konflik Perebutan Harta Warisan Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal) Tamasyiah; Mhd. Syahminan; Rholand Muary
Jurnal el-Huda Vol. 15 No. 01 (2024): Jurnal el-Huda
Publisher : LP2M, Institut Agama Islam Qamarul Huda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59702/el-huda.v15i01.81

Abstract

Konflik Keluarga Dan Penyelesaiannya Oleh Natoras Natobang (Studi Kasus Konflik Perebutan Harta Warisan Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal). Skripsi Program Studi Sosiologi Agama Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara Medan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali proses konflik, faktor penyebab konflik, proses solusi dan hasil penyelesaian konflik antara keluarga NJH dan SH yang diselesaikan oleh Natoras Natobang dalam perebutan harta waris Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Teori yang dipakai dalam penelitian ini yaitu teori Dean G.Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin. Pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan tipe studi kasus, tehnik pemilihan infoman yaitu pureposive sampling dengan jumlah informan sebanyak 8 orang. Tehnik Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses konflik diantara keluarga NJH dan SH yaitu harta pusaka kepemilikan ibu RAN belum dibagi secara adil kepada ahli waris yang berhak menerimanya dan hanya dikuasai oleh sepihak selama bertahun-tahun, kemudian pendirian rumah baru yang dilakukan pihak pertama tidak disetujui pihak kedua sehingga menghasilkan prokontra diantara keduanya. Dan hasil dari kolam ikan tidak di diskusikan dengan baik berdasarkan sistem perjanjian yang disepakati sebelumnya, sehingga terjadi unsur kesalahpahaman. Selanjutnya faktor penyebab terjadinya konflik perebutan harta warisan pada keluarga ini adalah dominasi dari ahli waris termuda (bungsu) yaitu paman bungsu, sebahagian harta warisan belum pernah dibagi dan seluruhnya dikuasai sepihak oleh sebahagian ahli waris saja serta kecemburuan. Solusi konflik melalui musyawarah (markobar) yang diselesaikan oleh Natoras Natobang yang didalamnya terdapat Alim Ulama, kasus konflik keluarga ini menyisakan konflik laten (tersembunyi) akan tetapi setidaknya telah mengurangi dan meredam konflik terbuka. Sedangkan Hasil penyelesaian konflik yaitu menghasilkan putusan yang diberikan bahwa saksi yang ada membagi ulang masalah harta warisan yang diperebutkan tersebut berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada