AbstrakPenyalahgunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di Jakarta telah menjadi permasalahan sosial dan budaya yang perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian sebagai bentuk pelestarian ondel-ondel sebagai ikon budaya Betawi. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Yuridis-Empiris. Hasil penelitian menjelaskan bahwa adanya penyalahgunaan ondel-ondel disebabkan oleh tidak optimalnya pengawasan pada beberapa aspek seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, dan sipil. Dalam hal ini pemanfaatan hukum sebagai sarana rekayasa sosial dapat menjadi solusi penyelesaian permasalahan dan juga didukung oleh para pemangku kepentingan yang turut serta melakukan perubahan pembangunan yang menjaga keberlangsungan kehidupan dan kualitas lingkungan hidup. Oleh karena itu diperlukan suatu peraturan daerah yang dapat menjadi alat untuk membantu masyarakat dalam pemberdayaan ondel-ondel agar dapat berjalan dengan baik.