Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Forschungsforum Law Journal

Reformulasi Hukum Terhadap Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bagi Kecelakaan Kerja Ditinjau Dari Collaborative Governance Akbar, Sahda Saraswati; Rafelina Sihombing, Oremia Exilla; Lumban Gaol, Samuel Rainhard
Forschungsforum Law Journal Vol 1 No 02 (2024): MEI
Publisher : Fakultas Hukum |Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peran hukum dalam jaminan kesehatan dan keselamatan kerja di Indonesia sangat penting, Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, klaim Jaminan Keselamatan Kerja terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2020, terdapat 221.740 klaim JKK, meningkat pada tahun 2021 sebanyak 234.370 klaim, pada 2022 sebanyak 297,725 klaim, dan pada rentang waktu Januari-November 2023, kasus kecelakaan kerja yang mengklaim JKK mencapai 360.635 kasus. Oleh karena tingginya kasus kecelakaan kerja dan faktor lain yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja, dibutuhkan suatu jaminan kesehatan bagi pekerja. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak hak pekerja adalah dengan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menekankan pentingnya penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi pentingnya collaborative governance dalam reformulasi hukum terkait jaminan kesehatan dan keselamatan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis data dan informasi terkait kecelakaan kerja serta tinjauan literatur terkait manajemen K3 dan kolaborasi antar stakeholders. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam pembaharuan undang-undang dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif, serta perlunya perlindungan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja.