Kelima sila pancasila yang resmi dan sah berlaku secara konstitusional adalah sebagaimana yang termaktub dalam Alinea IV pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana terakhir disahkan dengan Dekrit 5 Juli 1959, ditambah dengan lampiran naskah perubahan I, II, III, dan IV yang di sahkan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Kelima sila pancasila itu telah melewati sejarah yang panjang dsn telah mengalami lima versi rumusan yang pernah berlaku secara resmi, yaitu : pertama, rumusan piagam Jakarta atau Jakarta Charter bertanggal 22 juni 1945; kedua, rumusan pembukaan Undang Undang Dasar yang di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945; ketiga, rumusan Mukaddimah Konstitusi Repubik Indonesia serikat bertanggal 27 Desember 1949; keempat, rumusan Mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara Bertanggal 15 Agustus 1950; kelima, yang berasal dari rumusan kedua, yaitu rumusan pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 menjiwai nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam pancasila. Istilah keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia yang dilambangkan dengan simbol padi dan kapas, baik dalam versi rumusan Bung Karno maupun yamin, disebut dengan istilah “Kesejahteraan rakyat” atau “kesejahteraan” saja, bukan atau belum disebut dengan istilah “kesejahteraan sosial” ataupun dengan perkataan “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.