Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PIDANA DIREKTUR RUMAH SAKIT TERHADAP PERAWAT YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Putra, Erika; Ismail; Iryani, Dewi
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 9 No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Direktur Rumah Saksi Umum Daerah mencabut Surat Penugasan Klinis dan Kewenangan Klinis Tenaga Keperawatan, yang di analisis dengan menggunakan Teori Perlindungan Hukum dan Teori Pertanggungjawaban Pidana. Titik berat penelitian dengan pendekatan yuridis normatif mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi undang-undang khusus dan umum ditujukan pada penelitian kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji data sekunder, dengan alasan karena masalah yang diteliti sebagai objek adalah keterkaitan peraturan yang satu dengan lainnya dan penerapannya dalam masyarakat merujuk pada pelaksanaan sanksi bagi perawat kesehatan rumah sakit.Hasil dari penelitian ini berupa: 1. Unsur tindak pidana Kejahatan terhadap kesusilaan yang dipersangkakan kepada Perawat HP sebagaimana Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidaklah terpenuhi, oleh sebab itu, sebaiknya Direktur Rumah Sakit terlebih dahuu memerintahkan Perawat HP membuat surat pernyataan diatas kertas bermeterai bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, kecuali mengulangi melakukan pelanggaran berat, barulah mengajukan pencabutan Surat Penugasan Klinis dan Kewenangan Klinis Tenaga Keperawatan. 2. Terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cempaka Putih, tidaklah dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum pidana.