Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tradisi berbalas pantun “Seumapa” dan makna yang terkandung pada pantun dalam adat perkawinan masyarakat Aceh di Kabupaten Bireuen yakni gampông Alukupula. Penelitian ini merupakan penelitian deksriptif kualitatif dengan metode studi kasus. Data dalam penelitian ini berupa tuturan pantun pada adat perkawinan di gampông Alukupula. Sementara, sumber data dalam penelitian ini yaitu syekh dalam adat perkawinan di Kabupaten Bireuen, masyarakat, dan MAA (Majelis Adat Aceh). Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tradisi Seumapa dalam adat perkawinan masyarakat Aceh di Gampong Alukupula dilakukan sebanyak tiga kali berbalas pantun. Sedangkan, makna yang terkandung dalam pantun tersebut berupa kewajiban suami istri dalam rumah tangga serta nasehat-nasehat perkawinan lainnya. Tradisi ini masih dilestarikan karena Seumapa merupakan alat menyampaikan pesan atau nasehat pada acara-acara tertentu dalam budaya masyarakat Aceh.