Garneta Rizka Camilla
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN KONTRAK ELEKTRONIK (E-CONTRACT) SEBAGAI SUATU KONTRAK BAKU DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE) (Studi Kasus: Wanprestasi Jual Beli Online Putusan PN Medan 183/PDT.G/2018/PN MDN) Adzra Ardelia Tuasalamony; Eirene Eva Marta Sheila; Shaila Azalea Ramadhanti; Natasya Yadila; Garneta Rizka Camilla; Dwi Aryanti Ramadhani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i6.903

Abstract

Era digital ekonomi telah menggiring masyarakat ke dalam gelombang transaksi elektronik berupa jual beli online yang semakin marak, dikenal dengan e-commerce. Terjadinya transaksi dalam e-commerce didasari oleh suatu kontrak elektronik. Kontrak elektronik dalam e-commerce merupakan salah satu contoh kontrak baku dimana salah satu pihak yaitu pihak kedua hanya mengikuti syarat dan ketentuan yang diajukan pihak pertama, jadi tidak ada perundingan bersama dalam menentukan kontrak yang akan disepakati, oleh sebab itulah kemunculan kontrak elektronik ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya. Maka dari itu artikel ini bertujuan untuk membahas mengenai keabsahan kontrak elektronik, atau yang lebih dikenal sebagai e-contract dengan mengangkat salah satu kasus nyata yang terjadi pada platform Tokopedia. Melalui metode studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa UU ITE secara tegas mengakui keabsahan e-contract, yang memiliki kekuatan hukum setara dengan kontrak konvensional, selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Oleh karena itu, e-contract dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat pada suatu pembuktian dalam perkara. Namun, meskipun dasar hukumnya sudah ada, bentuk e-contract masih abstrak dalam undang-undang, dan hal ini dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda serta memengaruhi keabsahannya di masa depan. Selain itu mengingat e-contract merupakan kontrak baku dimana dimungkinkan terjadi pelanggaran atas pasal 1320 KUHPerdata, maka seharusnya keabsahan kontrak elektronik yang merupakan kontrak baku juga dapat dipertanyakan jika terdapat kekhilafan, paksaan, atau penipuan dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, meskipun kontrak elektronik diakui keabsahannya, pelaku usaha harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak membuat klausula baku yang merugikan konsumen. Lalu, artikel ini juga membahas kasus nyata dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 183/Pdt.G/2018/PN MDN yang berkaitan dengan transaksi jual beli online di platform Tokopedia.