Rahayu Riyanti Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK MILIK BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN YANG PENJUALNYA TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 16/Pdt.P/2019/PN MRT) Rahayu Riyanti Putri; Ralang Hartati; M.Wira Utama
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i5.2341

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat, tidak jarang transaksi jual beli tanah ini hanya dibuatkan surat pernyataan bahwa tanah telah diserahkan dan uang pembayaran telah diterima oleh penjual, transaksi tersebut tidak dilakukan dihadapan PPAT sehingga tidak ada AJB yang membuktikan transaksi jual beli tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sehingga timbul masalah dikemudian hari yaitu tidak bisa dilakukannya balik nama dari sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap putusan perkara Nomor: 16/Pdt.P/2019/PN MRT, Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif, yakni menerangkan dan menggambarkan data yang diperoleh melalui pengkajian putusan Nomor: 16/Pdt.P/2019/PN MRT, yang berkenaan dengan pertimbangan dan pembuktian yang diungkapkan dalam persidangan, kemudian dianalisa dengan menarik kesimpulan, dengan beracuan pada literatur kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian dan analisa oleh penulis, bahwa dari tinjauan hukum dapat dilihat bahwa jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta Jual Beli PPAT atau dibawah tangan akan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli, hal ini karena ia hanya dapat menguasai secara fisik akan tetapi tidak dapat membuktikan kepemilikannya tersebut secara hukum. Akan tetapi jual beli yang telah dilakukan antara penjual dan pembeli dianggap sah, karena jual beli tersebut terjadi karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan para pihak telah cakap menurut hukum, dan kesepakatan itu untuk hal jual beli (hal tertentu) dan hak atas tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik pihak penjual. Bahwa keabsahan peralihan hak atas tanah karena jual beli yang dibuat dibawah tangan berkaitan dengan Putusan Nomor 16/Pdt.P/2019/PN MRT, tetap sah berdasarkan surat penyerahan hak/jual beli. Penyelesaian yang dapat dilakukan oleh pembeli, agar peralihan hak karena jual beli yang dilakukan tanpa akta PPAT atau dibawah tangan dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti dengan meminta Putusan Pengadilan Negeri yang memberikan kepastian hukum kepada pemohon atau pembeli sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan diatasnya. Dengan putusan Pengadilan Negeri tersebut, maka pihak Kantor Pertanahan diwajibkan untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik.