Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan hukum waris di Indonesia, khususnya di Padang, yang dipengaruhi oleh hukum adat dan hukum agama Islam. Sistem kekerabatan di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu: Patrilineal, Matrilineal, dan Parental atau Bilateral. Di Padang, sistem yang diterapkan adalah sistem Matrilineal, di mana harta pusaka tinggi diwariskan kepada anak perempuan dan harta pusaka rendah diwariskan kepada anak laki-laki. Pelaksanaan hukum waris di Padang dipengaruhi oleh adat dan agama Islam. Adat Minangkabau mengatur pembagian harta pusaka tinggi, sedangkan hukum Islam mengatur penerapan warisnya seperti pembagian harta pusaka rendah. Ada beberapa hambatan dalam pembagian waris, seperti faktor adat, pendidikan agama, hubungan kekeluargaan, dan ekonomi. Sanksi terhadap pelanggaran hukum waris adat dapat bervariasi, tetapi ada upaya untuk mempertahankan kesesuaian antara adat padang dan hukum Islam.