Revenge Porn atau biasa dikenal Pornografi Balas Dendam merupakan sebuah tindak kejahatan yang mana dilakukan dengan membuat maupun mengeksploitasi foto atau video berbasis seksual atau pornografi tanpa seizin atau persetujuan pemilik foto atau video asusila tersebut sebagai bentuk balas dendam dengan tujuan memperlakukan serta menjatuhkan citra diri korban, yang mana biasanya pihak perempuanlah yang menjadi korban utama dalam kasus pornografi balas dendam ini. Maraknya kasus pornografi balas dendam di Indonesia menjadikan sebuah perhatian khusus kepada seluruh elemen pemerintah maupun masyarakat untuk mencegah semakin meningkatnya kasus pornografi balas dendam ini. Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk mengetahui kasus revenge porn jika ditinjau dari sudut pandang yuridis di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu metode penelitian normatif. Metode Penelitian hukum normatif merupakan metode penelitian hukum yang digunakan untuk meneliti bahan pustaka yang ada. Dalam penyusunan penelitian ini penulis menitikberatkan sumber penelitian dengan cara menelaah dan menggali data yang berasal dari bahan hukum sekunder berupa Undang-undang yang berdasar pada aturan hukum nasional, buku buku, jurnal, karya ilmiah hukum dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penelitian ini.