Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah aspek fundamental dari demokrasi yang sehat dan berfungsi. Indonesia memiliki beberapa kerangka hukum yang mengaturpartisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satu yang paling signifikan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-undang ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat. Media berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, menyediakan informasi yang relevan, dan menjadi forumdiskusi publik. Dengan demikian, media membantu menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang menekankan pada keadaan nyata dalam kehidupan masyarakat dan perilaku sosial yang memiliki pengaruh di dalamnya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis gambaran partisipasi masyarakat secara terstruktur.