Perlindungan hukum dan hak kekayaan intelektual (HKI) di bidang perdagangan digital menjadi semakin penting seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya aktivitas perdagangan online. HKI, yang mencakup hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri, melindungi inovasi dan kreativitas yang menjadi dasar dari ekonomi digital. Namun, era digital juga membawa tantangan baru seperti pelanggaran HKI yang mudah terjadi, penegakan hukum lintas batas negara yang kompleks, dan kebutuhan untuk mengadaptasi regulasi terhadap teknologi baru. Upaya perlindungan HKI di bidang ini melibatkan penerapan regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Hak Cipta, GDPR, dan DMCA, peningkatan kesadaran dan edukasi bagi pemilik HKI, serta penggunaan teknologi perlindungan canggih. Perlindungan yang efektif tidak hanya menjaga integritas dan keadilan dalam perdagangan digital, tetapi juga mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan.