Hukum adat, sebagai bagian integral dari kehidupan sehari-hari masyarakat adat, memiliki sifat tradisional yang turun-temurun namun tetap mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Studi ini menggali peran hukum adat dan nilai-nilai sosial-budaya dalam masyarakat Indonesia dengan fokus pada tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat dalam mempertahankan warisan budaya mereka. Kompleksitas modernisasi dan globalisasi menimbulkan ancaman terhadap keberlangsungan hukum adat dan identitas budaya masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pandangan, praktik, nilai-nilai, dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat terkait penerapan hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan perlunya upaya pelestarian warisan budaya, promosi keadilan sosial, pengakuan hak masyarakat adat, serta inklusivitas dan keberagaman dalam membangun masyarakat Indonesia yang beragam dan berkelanjutan.