Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

TANTANGAN DAN PROSPEK PENYELESAIAN RELOKASI TANAH MILIK NEGARA Ryan Adhi Pratama; Gholib Sindhu Pratama; Hafidz Lukman Hakim; Habib Alfian; Rizqi Arfan Fanrisa; Rachel Ika Faudina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i4.3161

Abstract

Kebijakan relokasi tanah milik negara seringkali memicu kontroversi karena implikasinya terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi, proses, dan tantangan relokasi tanah milik negara, serta upaya untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik observasi. Data dikumpulkan dari sumber sekunder, seperti buku, jurnal, artikel ilmiah, dll. Hasil penelitian menunjukkan bahwa relokasi tanah milik negara dapat membawa implikasi positif dan negatif bagi masyarakat. Dampak positifnya termasuk peningkatan kualitas hidup, akses ke layanan dasar yang lebih baik, dan peluang ekonomi baru. Dampak negatifnya termasuk kehilangan mata pencaharian, putusnya hubungan sosial, dan trauma psikososial. Proses relokasi tanah milik negara seringkali diwarnai dengan berbagai kendala, seperti kurangnya partisipasi masyarakat, keterbatasan informasi, dan ketidakadilan dalam pemberian ganti rugi. Tantangan ini dapat menghambat proses relokasi dan memicu konflik sosial. Upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan relokasi tanah milik negara termasuk: melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, memberikan informasi yang transparan dan akuntabel, memastikan keadilan dalam pemberian ganti rugi, dan memberikan pendampingan psikososial bagi masyarakat yang terkena dampak. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami implikasi, proses, dan tantangan relokasi tanah milik negara, serta upaya untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan ini.
ALIRAN ATAU MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM Muhammad Ihsan Musyaffa; Louisa Aulia Azzahra; Chornilia Shilvi Putri Januari; Nabila Hidayatul Lail; Rachel Ika Faudina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i7.3696

Abstract

Filsafat adalah sebuah ilmu yang mendasar dan sering kali dikatakan menjadi sebuah landasan pemikiran bagi seorang filsuf. filsafat telah lama hidup dan terus berkembang jaman bersama dengan berkembangnya pola pikir masyarakat itu sendiri, filsafat selalu menyesuaikan dengan keadaan yang ada di mana filsafat itu hidup. filsafa memiliki sifat yang fleksibel dan tidak kolot akan perkembangan jaman dan pola pikir manusia. sedangkan hukum sendiri adalah suatu aturan yang memaksa dan mengikat bagi para pelanggarnya dan memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. hukum juga dapat berkembang sesuai dengan perilaku masyarakat yang semakin beragam di era globalisasi seperti ini. hubungan atara filsafat dan hukum sendiri adalah filsafat memiliki peran dalam mengubah pandangan terhadap hukum yang berlaku atau hukum yang digunakan dalam sebuah masyarakat. filsafat juga memiliki peran sebagai sarana pendekatan pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sesuai dengan tujuan murni awal adanya hukum itu sendiri. hukum menjadi sebuah objek dari filsafat hukum itu sendiri pula arena hukum berperan sebagai bahan kajuian yang akan dikaji dari hakikatnya atau dasarnya. sedangkan dalam penelitian ini kami akan membahas aliran atau mazhab dalam filsafat hukum yang dalam pembicaraan akekat hukum sendiri menjadi sebuah kajian filsafat hukum.
ANALISIS DAMPAK MULTI INTERPRETASI PASAL-PASAL BERMASALAH PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 Ryan Adhi Pratama; Rachel Ika Faudina
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i3.4143

Abstract

Perdebatan mengenai amandemen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus memanas antara pendukung dan penentang usulan perubahan tersebut. Intinya, semua pihak sepakat bahwa UU ITE tetap diperlukan untuk memastikan ranah digital tetap bermoral dan estetis serta tidak melenceng terlalu jauh dengan kedok kebebasan berpendapat. Keberadaan UU ITE dinilai masih signifikan dan relevan untuk mengendalikan lalu lintas komunikasi di ranah digital. Dalam konteks demokrasi Pancasila, revisi UU ITE dapat memberikan keadilan dan pelipur lara terhadap kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab. UU ITE diubah sebagai upaya untuk mengatasi persoalan perilaku yang kerap masuk dalam pasal pencemaran nama baik. Alasan utama diberlakukannya UU ITE yang baru ini sebenarnya karena banyak masyarakat Indonesia yang menganggapnya sebagai UU karet, undang-undang yang bisa ditafsirkan beragam dan menjerat masyarakat sehingga membatasi kebebasan berpendapat dan berpendapat. Bagi masyarakat Indonesia yang ingin lebih leluasa berekspresi, terdapat upaya hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dalam penyusunan jurnal ini, kami menggunakan metode penelitian kualitatif yang juga merupakan metode penelitian yang digunakan dalam makalah ini. Metode penelitian yang kedua adalah metode penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang melihat dan menganalisis setiap keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan.
TANTANGAN IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DI ERA DIGITAL Farantika Dwi Hardini; Rachel Ika Faudina; Aulia Salsabila
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i3.3727

Abstract

Sejarah hukum Islam di Indonesia dimulai pada masa monarki Islam, ketika sultan, atau raja, memiliki kekuasaan absolut dan menetapkan konsep syahadat atau syahadat di antara mereka yang menganut hukum Islam. Kolonialisme Belanda kemudian mulai menghambat perluasan dan memperjuangkan hukum Islam. Meskipun demikian, umat Islam tetap mempertahankan dan memajukan syariat Islam hingga Indonesia merdeka. Setelah itu, meski sudah ada KHI, UU Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989, dan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan, status hukum Islam masih relatif lemah dan hanya mengalami sedikit perubahan dibandingkan sistem sebelumnya. Jika dibandingkan dengan konsep tradisional, gagasan modern sering kali dipandang sebagai gagasan inovatif. Salah satu bidang kuno yang paling menarik dalam studi Islam adalah fiqh, atau hukum Islam. Hal ini menarik karena hukum Islam merupakan salah satu komponen hukum ketuhanan dan abadi (qath'i), yang berarti harus “dianggap sebagai hal yang lumrah”. Namun, hukum Islam memiliki tampilan yang unik karena merupakan produk sampingan dari ijtihadi, yang sering kali bersumber dari sumber-sumber yang relatif Islami (zhanny). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif terhadap literatur, dengan menggunakan metode seperti reduksi data, penyajian, dan analisis. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam dapat mempengaruhi pembuatan undang-undang nasional di Indonesia karena umat Islam merupakan mayoritas penduduk negara ini. Ada tiga cara untuk melihat persoalan ini: struktural, substantif, dan kultural.