Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

HUKUM ADAT DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA: STUDI KASUS DI MASYARAKAT INDONESIA Muhammad Saukhan Aulana; Aulia Salsabila; Farantika Dwi Hardini; Heraldo Naufal Cannafaro; Aditya Amarta Putra
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i11.3906

Abstract

Hukum adat, sebagai bagian integral dari kehidupan sehari-hari masyarakat adat, memiliki sifat tradisional yang turun-temurun namun tetap mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Studi ini menggali peran hukum adat dan nilai-nilai sosial-budaya dalam masyarakat Indonesia dengan fokus pada tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat dalam mempertahankan warisan budaya mereka. Kompleksitas modernisasi dan globalisasi menimbulkan ancaman terhadap keberlangsungan hukum adat dan identitas budaya masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pandangan, praktik, nilai-nilai, dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat adat terkait penerapan hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan perlunya upaya pelestarian warisan budaya, promosi keadilan sosial, pengakuan hak masyarakat adat, serta inklusivitas dan keberagaman dalam membangun masyarakat Indonesia yang beragam dan berkelanjutan.
TANTANGAN IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DI ERA DIGITAL Farantika Dwi Hardini; Rachel Ika Faudina; Aulia Salsabila
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i3.3727

Abstract

Sejarah hukum Islam di Indonesia dimulai pada masa monarki Islam, ketika sultan, atau raja, memiliki kekuasaan absolut dan menetapkan konsep syahadat atau syahadat di antara mereka yang menganut hukum Islam. Kolonialisme Belanda kemudian mulai menghambat perluasan dan memperjuangkan hukum Islam. Meskipun demikian, umat Islam tetap mempertahankan dan memajukan syariat Islam hingga Indonesia merdeka. Setelah itu, meski sudah ada KHI, UU Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989, dan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan, status hukum Islam masih relatif lemah dan hanya mengalami sedikit perubahan dibandingkan sistem sebelumnya. Jika dibandingkan dengan konsep tradisional, gagasan modern sering kali dipandang sebagai gagasan inovatif. Salah satu bidang kuno yang paling menarik dalam studi Islam adalah fiqh, atau hukum Islam. Hal ini menarik karena hukum Islam merupakan salah satu komponen hukum ketuhanan dan abadi (qath'i), yang berarti harus “dianggap sebagai hal yang lumrah”. Namun, hukum Islam memiliki tampilan yang unik karena merupakan produk sampingan dari ijtihadi, yang sering kali bersumber dari sumber-sumber yang relatif Islami (zhanny). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif terhadap literatur, dengan menggunakan metode seperti reduksi data, penyajian, dan analisis. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Islam dapat mempengaruhi pembuatan undang-undang nasional di Indonesia karena umat Islam merupakan mayoritas penduduk negara ini. Ada tiga cara untuk melihat persoalan ini: struktural, substantif, dan kultural.