Nurunissa Sane
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGGUNAAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI KREDIT FIKTIF PERBANKAN SECARA MELAWAN Nurunissa Sane; Toni, Toni; Sintong Arion Hutapea
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i3.6019

Abstract

Penelitian ini tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penggunaan data pribadi dalam transaksi kredit fiktif perbankan secara melawan hukum dan dalam regulasi terkait. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penggunaan data pribadi dalam transaksi kredit fiktif perbankan secara melawan hukumpenelitian ini menggunakan jenis penelitian normati yang dilakukan dengan menggunakan literatur atau studi dokumen hukum karena penelitian ini menempatkan batasan yang hanya pada peraturan-peraturan tertulis. pendekatan penelitian ini adalah undang-undang yang dilakukan menelaah undang-undang yang berkaitan dengan isu hukum yang akan dibahasterjadi kekosongan hukum terkait perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penggunaan data pribadi dalam transaksi kredit fiktif perbankan. Hak korban dalam kepentingan ekonomi tidak diatur secara rinci dan jelas. Perlindungan hukum yang diberikan sebatas dalam ketentuan pidana. undang-undang perlindungan saksi dan korban berfokus pada perlindungan fisik,keamanan,dukungan psikologis bagi saksi dan korban, tetapi tidak secara mendalam mengatur perlindungan hak ekonomi korban. penelitian ini menunjukkan kekosongan hukum mengenai hak kepentingan ekonomi bagi korban. Hal tersebut dikarenakan pengaturan khusus terkait hak ekonomi bagi korban tindak pidana penggunaan data pribadi dalam transaksi kredit. fiktif belum secara rinci diatur pada undang-undang terkait.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban berfokus pada perlindungan fisik,keamanan,dan dukungan psikologis korban pidana, tidak mengatur perlindungan hak ekonomi korban.