Manurung, Fernando
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMBERIAN HUKUMAN KEBIRI BAGI PEDOFILIA DARI PERSPEKTIF HAM Daeng M, Mohd. Yusuf; Hidayat, Rahmat; Manurung, Fernando; Sinaga, Candra Herianto; Suci, Rony Maka
Mandalika Law Journal Vol. 2 No. 1 (2024): Mandalika Law Journal
Publisher : Yayasan Baru Haji Samsudin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberlakuan Perppu ini ternyata tidak serta merta mendapat dukungan dari semua pihak, dengan adanya pemberlakuan sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak (pedofilia). Banyak menuai pro dan kontra di berbagai kalangan termasuk kalangan para ahli hukum, medis, dan pegiat hak asasi manusia. Undang-Undang No 39 Tahun 1999, Pasal 4 Menyebutkan Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.[1] Menurut Universal Declaration on Human Rights atau Pernyataan Umum Tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa Tidak seorang pun disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pemberian Hukuman Kebiri Bagi Pedofilia dari Perspektif HAM bahwa sanksi kebiri kimia baik yang ada di Indonesia dan negara lain yang diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual anak dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) dan para pegiatnya sangat bertentangan, karena menurut mereka di dalam sanksi kebiri kimia terdapat penghukuman yang berdampak negatif (tidak manusiawi dan merendahkan derajat manusia) yang bertentangan dengan aturan Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman tambahan yaitu kebiri kimia pada pelaku pedophilia. Hal ini dikarenakan ancaman pidana yang tertera dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yaitu penjara selama 15 (lima belas) tahun karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku pedophilia, idealnya muncul Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang bertujuan untuk mengatasi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
IMPLEMENTASI SYARAT MATERIIL RESTORATIF JUSTICE UNTUK PELAKU PENGULANGAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DI WILAYAH HUKUM POLRES SIAK Manurung, Fernando; Kadaryanto, Bagio; Winstar, Yelia Nathassa
The Juris Vol. 8 No. 1 (2024): JURNAL ILMU HUKUM : THE JURIS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/juris.v8i1.1261

Abstract

In Article 5 letter e of the Republic of Indonesia State Police Regulation Number 8 of 2021 concerning Handling of Criminal Acts Based on Restorative Justice states that the Material Requirements as intended in Article 4 letter a, are not perpetrators of repeat criminal acts based on Court Decisions. The purpose of this research is to analyze the implementation of material restorative justice requirements for repeat criminals based on court decisions in the legal area of ​​the Siak Police, to analyze obstacles and efforts to overcome obstacles in the implementation of material restorative justice requirements for repeat criminals based on court decisions in the legal area. Siak Police. The method used is sociological legal research. Based on the research results, it is known that the implementation of material requirements for restorative justice for perpetrators of repeat crimes based on court decisions in the jurisdiction of the Siak Police is not running optimally because especially at the Siak Police, restorative justice is not carried out repeatedly because in general the same criminal acts are given sanctions. in accordance with applicable regulations. Obstacles in implementing material restorative justice requirements for repeat criminals based on court decisions in the jurisdiction of the Siak Police are social stigma against recidivist perpetrators, lack of understanding in implementing these police regulations in the jurisdiction of the Siak Police, and law enforcers at the Siak Police show resistance to implementation. restorative justice, and taking a more repressive approach. Efforts to overcome obstacles in implementing material requirements for restorative justice for repeat offenders based on court decisions in the Siak Police jurisdiction include encouraging policies that support improving social stigma towards recidivist offenders, improving education and training, and law enforcers can strive for second Restorative Justice. Repeat offender of the same crime.