Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HIBAH YANG BATAL DISEBABKAN MELEBIHI SEPERTIGA HARTA (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 18/Pdt.G/2018/Ms.Ttn) Rahul Vishkar; Yefrizawati; Zamakhsyari; Suprayitno
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 1 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Januari
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i1.75

Abstract

Faktor utama yang sering menjadi masalah adalah ketentuan mengenai batasan hibah yang hanya boleh diberikan maksimal 1/3 (sepertiga) dari keseluruhan harta. Penelitian ini memiliki permasalahan yang hendak dikaji, yakni pertama, bagaimana pengaturan mengenai pembatalan hibah yang melebihi sepertiga harta? Kedua, bagaimana akibat hukum terhadap Notaris/PPAT dalam pembatalan akta hibah? Ketiga, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor: 18/Pdt.G/2018/Ms.Ttn?. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), dan alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Data dianalisa dengan cara metode penelitian secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah hanya boleh diberikan 1/3 harta saja hanya diatur dalam KHI, tidak ditemukan dalam fiqh namun ketentuan tersebut dianalogikan dengan wasiat. Akibat hukum terhadap Notaris/PPAT yang terkait dengan pembatalan akta hibah dapat dikenai sanksi administratif, sanksi perdata berdasarkan KUHPerdata, bahkan sanksi yang diatur dalam KUHPidana. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor: 18/Pdt.G/2018/Ms.Ttn sesuai dengan Hukum Islam yaitu hibah yang sah hanya 1/3 saja sedangkan sisa nya sah sebagai warisan dan berhak menjadi milik ahli waris dengan bagian 2/6 untuk laki-laki dan 1/6 untuk perempuan.