Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary

Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Perikatan di Era Digital Quinn, Luverne Pujian; siarill, Jonathan hervine; Chang, Yiupy
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1464

Abstract

Perkembangan hukum perdata di dunia berasal dari bangsa Perancis yang membuat aturan terkait dengan hukum perdata yang di tuangkan kedalam Code Civil. Setelah itu, bangsa Perancis mulai menjajah Belanda, yang pada akhirnya berdampak pada diterapkannya beberapa aturan terkait dengan hukum keperdataan ini di Belanda. Sering dengan berjalannya waktu Bellanda inginn membuat aturan terkait dengan hukum perdata nya sendiri yang pada akhirnya diberi nama B.W. walaupun BW ini dianggap mirip dengan Code Civil yang ada di Perancis dari segi substansi nya, akan tetapi dapat dikatakan bahwa dengan Belanda mempunya aturan keperdataan yang dikofikasikan sendiri merupakan bentu tadi suatu kemajuan. Seperti yang telah dijelaskan bahwa hukum perikatan merupakan hubungan dari individu yang satu dengan individu yang lainnya yang mana dalam hubungan tersebut pihak yang satu berhak untuk memenuhi prestasi dan pihak yang lainnya berhak untuk mendapatkan hak, hal tersebut ialah definisi perikatan menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Perikatan. Berdasarkan dari penjelasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum perikatan memiliki unsur hubungan hukum di dalam nya. Maksud dari unsur hubungan hukum tersebut ialah melekatnya suatu hak pada individu yang satu, dan terhadap individu yang lain melekat sebuah kewajiban atau tanggung jawab. Suatu hukum mengatur sendiri terkait hubungan dalam hukum perikatan tersebut. Karena suatu hubungan hukum memiliki akibat atau dampak jika dilaksanakan suatu pengikatan terhadap peristiwa tersebut, maka sudah sepatutnya antara kedua hubungan hukum tersebut dan tentu saja dengan hubungan sosial dalam kehidupan sehari hari terdapat definisi yang berbeda.
Kajian Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Bisnis Transaksi Online Prespektif Undang Nomor 8 Tahun 1999 Quinn, Luverne Pujian; Siarill, Jonathan Hervine; Chang, Yiupy
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1491

Abstract

Dengan memanfaatkan adanya kemajuan teknologi informasi masyarakat melakukan kegiatan jual beli dengan cara baru yakni transaksi online tersebut. Semakin meningkatnya di Indonesia seiring perkembangan teknologi maka terkait dengan transaksi oleh ini juga berkembang cukup pesat dalam masyarakat. Banyak sekali pelaku usaha ataupun konsumen yang melakukan kegiatan jual belinya secara online pada era sekarang ini. Ternyata Lazada dan OLX merupakan salah satu bentuk transaksi online yang sering digunakan oleh para pelaku usaha ataupun konsumen dalam melakukan jual beli. pada dasarnya para pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yaitu memerlukan modal yang lebih sedikit dengan adanya bentuk jual beli melalui transaksi online ini karena dengan adanya transaksi tersebut maka terkait dengan distribusi pemasaran dan biaya lainnya pun dapat ditekan. Pihak dalam transaksi online tetaplah tunduk pada undang-undang nomor 8 tahun 199 terkait dengan perlindungan konsumen saat itu juga terkait dengan timbulnya kewajiban diantara pernyataan yang dilakukan dalam jangka sorong disebut juga harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Hal ini tentu bertujuan agar usaha dan juga konsumen itu dapat mendapatkan kepastian hukum dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen dalamĀ  selain itu juga sangat diharapkan bahwa pelaku usaha dapat lebih bersikap tanggung jawab dan juga jujur dalam menjalankan usahanya. Pada dasarnya para pihak yang bersengketa juga diberikan opsi untuk menyelesaikan semita secara damai menurut undang-undang nomor 8 tahun 1991 selain melakukannya melalui jalur pengadilan ataupun di luar pengadilan.