This Author published in this journals
All Journal jurnal niara
Rohim Kusuma Putra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pelanggar Ketentuan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu Rohim Kusuma Putra; Eddy Asnawi; Bagio Kadaryanto
Jurnal Niara Vol. 17 No. 1 (2024)
Publisher : FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/niara.v17i1.18980

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum bagi pelaku pelanggar ketentuan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; serta merumuskan faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatan.Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Penegakan Hukum dan Teori Efektivitas Hukum. Populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” pada tahun 2022 dan 2023 belum dilaksanakan dengan baik terutama di di Kecamatan Ujung Batu, Tandun, Tambusai, Kabun dan Kunto Darusalam. Dikarenakan kendala tertentu yaitu belum tertangkapnya beberapa pelaku terutama pelaku utama dalam jaringan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi Minyak Solar (Gas Oil) tidak berizin, mengingat pelaku yang melakukan pengangkutan dan perniagaan dalam skala yang tidak begitu besar yang berhasil ditangkap sulit untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan mereka. Kemudian penjatuhan vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian terhadap pelaku yang sudah tertangkap juga terlalu ringan dari tuntutan Jaksa dan batasan aturan pemidanaa dalam regulasi