Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal ABDIMAS MUTIARA

Sosialisasi Sertifikasi Tanah Ditinjau Dari Hukum Agraria di Kecamatan Medan Tuntungan Maltus Hutagalung; Prabudi Darus
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 4 No. 2 (2023): JURNAL ABDIMAS MUTIARA
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait sertifikasi tanah ditinjau dari Hukum Agraria. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini ialah hasil pre test yang disebar melalui kuesioner menunjukkan pra sosialisasi 76% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang sertifikasi tanah ditinjau dari hukum agraria. Sedangkan 24% lainnya menyatakan mengerti sertifikasi tanah ditinjau dari hukum agrarian. Luaran dari kegiatan ini berdasarkan hasil post test menunjukkan Luaran dari kegiatan ini berdasarkan hasil post test menunjukkan 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik tentang Sertifikasi Tanah Ditinjau Dari Hukum Agraria. Peserta mulai memaknai pentingnya sertifikasi tanah yang kita miliki
Sosialisasi Kesadaran Hukum Tentang Hak Milik Atas Tanah Melalui Sistem Pendaftaran Tanah Pada Pemuda Pemudi Gereja GKPS Jl. Binjai KM 7 Dikki Saputra Saragih; Maltus Hutagalung; Sherhan
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 5 No. 1 (2024): JURNAL ABDIMAS MUTIARA
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan sosialisasi kesadaran hukum tentang hak milik atas tanah melalui sistem pendaftaran tanah pada pemuda pemudi Gereja GKPS Jl. Binjai KM 7. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para peserta sebagian besar masih banyak tanah yang belum didaftarkan oleh pemiliknya, khususnya tanah yang berstatus hak milik tersebut. Pemilik tanah tersebut tidak mendaftarkan tanahnya dikarenakan biaya yang terlalu mahal untuk mendaftarkan tanahnya yang sebagian besar adalah masyarakat golongan ekonomi lemah. selain itu adanya anggapan bahwa proses birokrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu sulit dan serta waktu pengeluran sertifikat menyita waktu, sehingga walaupun masyarakatnya ada keinginan untuk melakukan pendaftaran sertifikat atas tanah mereka, tetapi karena mereka tidak mengerti dan tidak paham dalam berurusan ke BPN, mereka mengurungkan niatnya dan membiarkan saja tanah mereka terus menerus tanpa sertifikat. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami sistem pendaftaran tanah yang baik dan benar.Meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami pentingnya hak milik atas tanah dan pentingya pendaftaran tanah, peserta yang tanahnya belum bersertifikat akan mengajukan permohonan pendaftaran tanah melalui Kantor BPN.
Sosialisasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek Dan Indikasi Geografis Pada Pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Kota Medan Damanik, Micael Jeriko; Maltus Hutagalung; Dikki Saputra Saragih; Robinson Sipahutar
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 5 No. 2 (2024): JURNAL ABDIMAS MUTIARA
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek telah di atur bahwa hak atas merek adalah hak ekslusif. Dengan adanya hak ekslusif (hak khusus) ini, maka orang lain dilarang menggunakan merek terdaftar untuk barang atau jasa yang sejenis, kecuali jika sebelumnya mendapatkan ijin dari pemilik merek terdaftar. Dengan didaftarkannya merek, pemiliknya mendapat hak atas merek yang dilindungi oleh hukum. Hasil dari kegiatan ini adalah disaat pra sosialisasi 78% peserta menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis. Sedangkan 22% peserta lagi menyatakan mengetahui dan memahami dengan baik tentang UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis. Sedangkan pasca sosialisasi 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik manajemen usaha dan pembuatan merek.