Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kenyataan yang mengkhawatirkan dan perlu mendapat perhatian yaitu meningkatnya pernikahan di bawah umur di Muara Bulian karena berbagai faktor, salah satunya adalah rendahnya pendidikan baik dari anak maupun orang tuanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Statuta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, dalam implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan di bawah umur, KUA Kabupaten Muara Bulian berangkat dari penjelasan Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan “Maka untuk menjamin terlaksananya ketentuan ini. Kedua, faktor pendukungnya adalah agar Kementerian Agama melakukan terobosan kebijakan untuk menekan pernikahan dini dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang ketentuan batasan usia menikah melalui kerjasama dengan Kepala Desa/Lurah, kemudian dengan melibatkan Penduduk Keluarga Berencana Nasional. Badan (BKKBN) untuk mengkampanyekan usia ideal menikah. Ketiga, strategi pemerintah dalam memperbaiki implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang pernikahan di bawah umur di KUA Kabupaten Muara Bulian adalah KUA telah berupaya mencegah pernikahan di bawah umur dengan memberikan edukasi. kepada masyarakat melalui seminar, ceramah, khutbah, dan pengajian, dan majelis meja memberikan nasehat yang informatif kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai masalah perkawinan dan rujuk sebagai materi utama.