Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Ekstensifikasi Penentuan Outsider Pada Pengungkapan Kejahatan Insider Trading di Pasar Modal Berdasarkan Misappropriation Theory Alfandy, Muhammad Daffa
Forschungsforum Law Journal Vol 1 No 03 (2024): SEPTEMBER
Publisher : Fakultas Hukum |Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelenggaraan pasar modal harus diiringi pula oleh progresifitas pengaturan hukum melalui penciptaan regulasi berupa UU Pasar Modal yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum preventif dari segala kejahatan yang potensial terjadi, salah satunya adalah perdagangan orang dalam (insider trading). Paradigma yang digunakan dalam pengaturan insider trading pada UU Pasar Modal menganut prinsip fiduciary duty. Artinya, secara konseptual, orang dalam perusahaan selaku pihak yang diberikan kepercayaan untuk menjalankan operasional perusahaan (trustee) berkewajiban untuk menjalanan kepercayaan tersebut dengan itikad baik, sehingga orang dalam tersebut tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan kepemilikan informasi material untuk melakukan transaksi efek yang bertujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. Permasalahan muncul ketika prinsip fiduciary duty yang dianut oleh UU Pasar Modal tidak dapat mengungkapkan insider trading yang dilakukan oleh: (1) outsider atau tippee yang mendapatkan informasi orang dalam dari outsider atau tippee lainnya dan (2) outsider atau tippee yang mendapatkan informasi material dengan tanpa melawan hukum. Hal tersebut dikarenakan beban pembuktian pada prinsip fiduciary duty adalah keterkaitan antara pelaku dengan orang dalam pada emiten. UU Pasar Modal harus membuka ruang digunakannya misappropriation theory yang pendekatannya berorientasi pada sifat kepemilikan dari informasi material sebagaimana yang diterapkan oleh Singapura. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip fiduciary duty sebagaimana termaktub dalam Pasal 95 UU Pasar Modal tidak dapat menjangkau perilaku secondary tippee dan tippee yang mendapatkan informasi tanpa melawan hukum. Oleh karena itu, Penulis berpendapat perlu dilakukannya ekstensifikasi penentuan outsider berdasarkan misappropriation theory.
Rekonseptualisasi Model Citizen Lawsuit dan Pengoptimalan Society 5.0 Sebagai Upaya Reformasi Penegakan Hukum Acara Perdata di Indonesia Ridlo, Ahmad Rayhan Thoha; Alfandy, Muhammad Daffa; Rahmadianingrum, Azaria
Jurnal Restorasi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): Jurnal Restorasi Hukum
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/jrh.v7i1.3536

Abstract

Abstract: The presence of the citizen lawsuit model in civil procedural law enforcement is one example that the law is dynamic following the development of human direction and mindset. Citizen lawsuit is defined as a model lawsuit that was born and known in a country with a common law legal system where citizens on behalf of the public interest are given space to file a lawsuit against unlawful acts committed by state administrators. However, countries that adopt the civil law legal system also implement it, such as the Netherlands which is known as actio popularis and Indonesia. The problem is, the implementation of this lawsuit model has not been regulated at all by national law, causing the practice of citizen lawsuits that have not been uniform, but have a disparity pattern (not uniform). In this paper, the author reconceptualizes the citizen lawsuit model as an effort to create integrated and systematic civil procedural law enforcement. The reconceptualization of the citizen lawsuit model consists of 4 (four) stages, namely the petition system stage, the notification stage, the administrative stage, and the judicial stage.Abstrak: Kehadiran model citizen lawsuit dalam penegakan hukum acara perdata merupakan salah satu contoh bahwasannya hukum bersifat dinamis mengikuti perkembangan arah serta pola pikir manusia. Citizen lawsuit didefinisikan sebagai suatu model gugatan yang lahir dan dikenal dalam negara dengan sistem hukum common law dimana warga negara atas nama kepentingan umum diberi ruang untuk mengajukan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Namun, negara-negara yang menganut sistem hukum civil law pun turut melaksanakannya, seperti Belanda yang dikenal dengan istilah actio popularis dan Indonesia. Permasalahannya, pelaksanaan model gugatan ini belum diatur sama sekali oleh hukum nasional sehingga menimbulkan praktik citizen lawsuit yang belum bercorak uniformitas (seragam), melainkan bercorak disparitas (tidak seragam). Dalam tulisan ini, Penulis merekonseptualisasikan model citizen lawsuit sebagai upaya menciptakan penegakan hukum acara perdata yang terintegrasi dan sistematis. Rekonseptualisasi model citizen lawsuit terdiri atas 4 (empat) tahapan, yaitu tahap sistem petisi, tahap notifikasi, tahap administrasi, dan tahap yudisial.