This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
NAIBAHO, PANENTA ULI
Faculty of Law Tadulako University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT BATAK TOBA PERANTAUAN (STUDI KASUS DI KOTA PALU) NAIBAHO, PANENTA ULI; YUNUS, HJ. NURSIAH MOH.; DG KUNU, ANDI BUSTAMIN
Legal Opinion Vol 6, No 4 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui dan menganalisis beberapa hal. Pertama Bagaimakah kedudukan anak perempuan dalam hukum waris pada masyarakat Batak Toba di Kota Palu. Kedua, Bagaimanah upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan sengketa jika terjadi perselisihan mengenai hak waris perempuan dalam masyarakat adat Batak Toba di Kota Palu.       Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis dilihat dari segi perundang-undangan, peraturan-peraturan serta norma hukum yang relevan. Sedangkan pendekatan empiris menekankan penelitian yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan empiris dengan jalan terjun langsung ke lapangan dan dilaksanakan di Kota Palu Sulawesi Tengah khusunya Masyarakat adat Batak Toba yang berdomisili di Kota Palu.        Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama Masyarakat Batak Toba menganut sistem patrilineal/garis keturunan ayah, hal ini membuat kedudukan anak perempuan pada masyarakat suku Batak Toba menurut hukum adatnya bukanlah sebagai ahli waris. Namun setelah lahirnya beberapa keputusan pengadilan, dan telah menjadi pegangan sebagai suatu yurisprudensi sebagaimana dinyatakan dalam surat edaran Mahkamah Agung. Bahwa pembagian harta warisan baik anak laki-laki maupun anak perempuan sama. Demikian juga masyarakat Batak Toba perantauan yang ada di Kota Palu. Bahwa tradisi dalam sistem patrilineal yang di anut dalam adat Batak Toba tidak lagi menjadi sesuatu yang harus  dilaksanakan. Anak perempan telah berkedudukan menjadi ahli waris. Kedua jika terjadi sengketa dalam pembagian harta warisan pada Masyarakat Batak Toba khusunya yang ada di Kota Palu, maka penyelesaian yang terdahulu dilakukan adalah musyawarah keluarga (marhata), Namun apabila musyawarah keluarga (marhata) tidak menemukan titik perdamaian maka di lakukan penyelesaian melalui  Lembaga adat dengan bantuan para tokoh-tokoh adat dan  jika lembaga adat juga tidak menemukan titik perdamaian maka penyelesaian terakhir di lakukan  di Pengadilan Negeri