Saras Puspa, Ni Komang Putri
Fakultas Hukum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERKAWINAN NYENTANA PADA MASYARAKAT ADAT BALI (STUDI PADA MASYARAKAT ADAT BALI DI DESA RAMA NIRWANA KECAMATAN SEPUTIH RAMAN LAMPUNG TENGAH) Saras Puspa, Ni Komang Putri; Aprilianti, Aprilianti; Nargis, Nilla
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 04 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan nyentana adalah suatu istilah yang diberikan kepada sepasang suami istri, suami dipinang (diminta) oleh keluarga istri dan masuk kedalam garis leluhur keluarga istri serta melepaskan ikatan keturunan dari keluarga asalnya. Terjadinya perkawinan ini dikarenakan keluarga dari pihak perempuan tidak mempunyai keturunan laki-laki.  Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum yang timbul dalam terjadinya perkawinan nyentana pada masyarakat adat bali di Desa Rama Nirwana Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan tipe penelitian deskriptif.Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan cara wawancara kepada Tokoh Adat, Kepala Desa, dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia serta menyebarkan kuisioner, data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif dan kuantitatif.Hasil penelitian mengenai akibat hukum perkawinan nyentana adalah perubahan status dalam sistem perkawinan nyentana. Pelaksanaan perkawinan nyentana diawali dengan pihak perempuan ngidih (meminang)pihak laki-laki untuk dibawa ke rumah perempuan dan dilakukan upacara pawiwahan(perkawinan)yang kemudian pihak laki-laki tersebut masuk kedalam garis keturunan pihak perempuan dan melepaskan garis keturunan pada keluarga asalnya.Hak dan kewajiban suami dan istri yang melakukan perkawinan nyentana adalah suami mendapatkan hak mewaris dari orang tua angkatnya, namun berkewajiban mengurus orang tua pihak istri di masa tua, wajib melaksanakan upacara ngaben (penguburan) kepada orang tua yang telah meninggal, wajib melaksanakan kewajiban kepada banjar/desa. Sedangkan hak istri adalah mendapatkan status sebagai sentana rajeg/purusa (berstatus laki-laki), keturunan yang lahir dari perkawinan nyentana yang dilakukan akan ikut garis keturunan ibu dan berkewajiban sebagai istri pada umumnya. Adapun akibat hukum dari perkawinan nyentana yaitu status laki-lakidan perempuandalam hukum adatnya berubah dari brahmacari menuju grhasta, dan pihak laki-laki berubah statusnya menjadi meawak luh (berstatus wanita) dan lepas dari garis keturunan keluarga asalnya.Kata Kunci: Perkawinan, Nyentana, Masyarakat adat bali Seputih Raman