Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB DOKTER DAN TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN PASIEN HEMODIALISIS (MENURUT PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 812/MENKES/PER/VII/2010) Hawa, Suci; Fakih, Muhammad; Wardani, Yulia Kusuma
PACTUM LAW JOURNAL Vol 1, No 04 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dokter dan tenaga kesehatan harus berkerja sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional (SOP) dan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan pelayanan hemodialisis terhadap pasien. Pengaturan hemodialisis ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) No. 812/Menkes/Per/VII/ 2010 dan beberapa pengaturan Perundang-undangan lainnya yang terkait. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab dokter dan tenaga kesehatan terhadap pasien hemodialisis dan tanggung jawab dokter kepada perawat dalam pelimpahan wewenang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian hukum deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data yang selanjutnya dilakukan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan tanggung jawab dokter dan tenaga kesehatan terhadap pasien hemodialisis dapat ditinjau dari segi hukum keperdataan, pidana dan administrasi. Dalam pelimpahan wewenang secara delegatif kepada perawat mahir, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Ginjal Hipertensi (Sp.PD KGH) harus bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh perawat mahir selama perawat bekerja sesuai dengan (SOP) yang di tetapkan oleh dokter dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Kata Kunci: Tanggung jawab, Dokter, Tenaga kesehatan, dan Hemodialisis.