Lubis, Samantha Aulia
Departemen Hukum Perdata

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI TERHADAP GUGATAN PERCERAIAN YANG TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) DALAM PRAKTIK Mantili, Rai; Lubis, Samantha Aulia
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 3, No 1 (2017): Januari – Juni 2017
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (432.86 KB) | DOI: 10.36913/jhaper.v3i1.47

Abstract

Artikel ini menguraikan tentang gugatan perceraian yang tidak dapat diterima yang didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pdt.G/2014/PN.JKT.BRT mengenai gugatan perceraian, yang dalilnya menyebutkan bahwa telah terjadi perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan di Jepang. Dalam mengambil keputusan, hakim mempertimbangkan bahwa untuk membuktikan dalil gugatan, Penggugat diminta untuk memberikan akta perkawinan yang sah dan memiliki kekuatan hukum menurut aturan yang berlaku di Indonesia untuk dijadikan sebagai alat bukti. Dalam proses persidangan Penggugat memberikan Surat Keterangan Nikah yang dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia Osaka, Jepang. Setelah mencermati isi dari bukti yang diajukan Penggugat, yaitu Surat Keterangan Nikah, maka bukti tersebut bukan merupakan Akta Perkawinan yang dimaksud oleh Majelis Hakim yang sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selanjutnya Majelis Hakim menimbang bahwa oleh karena akta perkawinan yang dimaksud tidak disertakan dalam gugatan, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dasar pertimbangan hukum bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat ialah berdasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tidak disebutkan secara tegas oleh Majelis Hakim mengenai pasal mana yang menjadi dasar hukum pertimbangan Hakim. Kelemahan ini menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dikaitkan dengan pertimbangan hukum bagi hakim dalam menjatuhkan putusan gugatan perceraian yang diajukan Penggugat, dapat diketahui Penggugat tidak dapat memberikan alat bukti perkawinan yang dimaksud oleh hakim yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini khususnya pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.