Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Literasi Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT TOLAKI Rahman Hasima
Literasi Hukum Vol 2, No 1 (2018): LITERASI HUKUM
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (560.624 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional masyarakat adat tolaki. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue-approach) dan pendekatan kasus (case-approach) terhadap perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional masyarakat adat tolaki.Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional masyarakat adat tolaki menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, undang-undang hak cipta belum sempurna dalam mengakomodasi perlindungan dan pemanfaatan yang layak bagi ekspresi budaya tradisional masyarakat adat tolaki karena hak cipta merupakan hak yang dimiliki oleh individu atas ciptaannya dan tidak mengatur mengenai hak tradisional yang dimiliki secara kolektif oleh suatu komunitas. Saat ini Pemerintah daerah baru memberikan perlindungan yang bersifat defensif yakni dengan melakukan dokumentasi dan registrasi data melalui pendaftaran beberapa ekspresi budaya tradisional masyarakat adat tolaki yang hidup dalam masyarakat (living culture) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) berdasarkan Konvensi UNESCO Tahun 2003 seperti Tari Molulo dan Ritual Adat Mosehe yang sifatnya penyelamatan (safeguarding), yakni untuk mencegah kepunahan aset budaya. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya Tradisional, Masyarakat Adat, Tolaki