Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) diharapkan memiliki kebijakan strategis dalam pemantauan serta pengawasan terhadap makanan dan minuman daluwarsa yang beredar luas di masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu mengenai karakteristik dari makanan dan minuman daluwarsa, perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembelian makanan dan minuman daluwarsa, serta peran BBPOM dalam mengawasi peredaran makanan dan minuman daluwarsa. Penelitian dilakukan dengan menggunakan jenis normatif empiris, tipe deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data yang digunakan yaitu pengumpulan data primer, data sekunder, wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian diketahui bahwa makanan dan minuman dinyatakan mengalami kerusakan mempunyai karakteristik perubahan-perubahan, kerusakan pada makanan dapat terjadi karena kerusakan fisik, melewati batas waktu yang ditentukan dan akibat reaksi kimia atau enzimatis. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembelian makanan dan minuman daluwarsa telah dilakukan pemerintah melalui BBPOM bekerja sama dengan pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (UU Pangan), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 180/Men.Kes/Per/IV/1985 Tentang Makanan Daluwarsa (Permenkes No. 180/Men.Kes/Per/IV/1985), dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Peraturan Kepala BPOM No.14/2014). Kata kunci: BBPOM, Perlindungan Konsumen, Makanan Daluwarsa