This Author published in this journals
All Journal PACTUM LAW JOURNAL
Wahyuningdiah, Kingkin
Fakultas Hukum

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Pada PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Kantor Cabang Pembantu Raden Intan, Bandar Lampung) Ilham, M. Ardian; Wahyuningdiah, Kingkin; Trijaya, M. Wendy
Pactum Law Journal Vol 2, No 01 (2018): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam praktik perbankan di Indonesia Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dijadikan sebagai jaminan kredit karena SK termasuk kedalam hak istimewa yang wujudnya dapat berupa ijazah, SK, Surat Pensiun, dan lain-lain. Mengingat status SK Pengangkatan PNS tidak termasuk dalam jaminan kebendaan maupun perorangan tentu terdapat perbedaan dari mekanisme pemberian kredit. Hal ini disebabkan status SK bukan merupakan benda yang dapat dilelang atau diperjual belikan sehingga membutuhkan upaya khusus guna mencegah terjadinya wanprestasi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengumpulan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, penyusunan sistematika data yang selanjutnya dilakukan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa dalam mekanisme pemberian kredit dengan jaminan SK PNS, pihak Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) harus mengadakan Perjanjian Kerjasama (PKs) dengan pihak Bank Mandiri. PKs menjadi dasar hubungan hukum antara Bank, debitur, kepala SKPD dan bendahara. Apabila terjadi wanprestasi pihak bendahara dan kepala SKPD adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut.Kata kunci: Tanggung Jawab, Jaminan Kredit, SK Pengangkatan PNS
PERAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN MAKANAN DALUWARSA Wirakarsa, I Wayan; Wahyuningdiah, Kingkin; Nurhasanah, Siti
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) diharapkan memiliki kebijakan strategis dalam pemantauan serta pengawasan terhadap makanan dan minuman daluwarsa yang beredar luas di masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu mengenai karakteristik dari makanan dan minuman daluwarsa, perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembelian makanan dan minuman daluwarsa, serta peran BBPOM dalam mengawasi peredaran makanan dan minuman daluwarsa. Penelitian dilakukan dengan menggunakan jenis normatif empiris, tipe deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data yang digunakan yaitu pengumpulan data primer, data sekunder, wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian diketahui bahwa makanan dan minuman dinyatakan mengalami kerusakan mempunyai karakteristik perubahan-perubahan, kerusakan pada makanan dapat terjadi karena kerusakan fisik, melewati batas waktu yang ditentukan dan akibat reaksi kimia atau enzimatis. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pembelian makanan dan minuman daluwarsa telah dilakukan pemerintah melalui BBPOM bekerja sama dengan pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (UU Pangan), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 180/Men.Kes/Per/IV/1985 Tentang Makanan Daluwarsa (Permenkes No. 180/Men.Kes/Per/IV/1985), dan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Peraturan Kepala BPOM No.14/2014). Kata kunci: BBPOM, Perlindungan Konsumen, Makanan Daluwarsa