This Author published in this journals
All Journal Jurnal Selat
Kusumadara, Affifah
Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Badan Koordinasi Penanaman Modal Sebagai Dasar Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Atmaja, Andi Kusuma; Kusumadara, Affifah; Hamidah, Siti
Jurnal Selat Vol 6 No 1 (2018): JURNAL SELAT
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (953.67 KB) | DOI: 10.31629/selat.v6i1.812

Abstract

Tujuan penulisan ini adalah: (1) menganalisis penerapan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing sebagai dasar pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas sudah memenuhi kepastian hukum; (2) Memberikan pengetahuan mekanisme permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal telah dilaksanakan dengan tepat dan telah memenuhi ketentuan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Pertama, Izin Prinsip Penanaman Modal merupakan suatu ketetapan hukum atau kepastian hukum seharusnya tidak dilandasi oleh suatu rencana atau keterangan penanam modal yang menjadi dasar untuk diterbitkan, karena rencana atau keterangan dari penanam modal atau pemohon ini bisa juga tidak dilandaskan oleh kejujuran dari segi penyampaiannya, oleh karennya landasan prosedur atau pendukung yang menjadi dasar penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal tidak dapat dikatakan sebagai bukti yuridis yang kuat dan mampu melindungi para pihak, pemerintah/lembaga, maupun masyarakat terlebih lagi Izin Prinsip Penanaman Modal ini menjadi landasan dari penerbitan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas. Kedua, merujuk Ease of Doing Bussiness (EODB) yang dilakukan oleh World Bank-International Finance Corporation (World Bank–IFC) yang menempatkan Indonesia masih buruk dalam kemudahan memulai usaha atau investasi, hal ini mengisyaratkan bahwa Izin Prinsip Penanaman Modal harus dihapuskan karena tidak memenuhi Economic Analysis of Law yang merupakan perkembangan dari teori kemanfaatan (utulitas) baik dari unsur Nilai (value); Kegunaan (utility); dan Efesiensi (Effecieny). Untuk itu, karena masih ada izin usaha yang lebih memenuhi unsur-unsur dari Economic Analysis of Law atau teori kemanfaatan.