Natalis, Aga
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 10 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Hukum Progresif

JUSTICE IS NOT BLIND: MODERNISME VERSUS POSTMODERNISME Aga Natalis
Jurnal Hukum Progresif Vol 10, No 1 (2022): Volume: 10/Nomor1/April/2022
Publisher : Doctor of Law, Diponegoro University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/jhp.10.1.37-51

Abstract

Ilmu (termasuk ilmu hukum) pada akhir abad ke-20 menghadapi perubahan yang sangat radikal, yaitu dari Modernisme menuju Postmodernisme. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk untuk mengkritisi konsep Blind Justice (Modernisme) dalam rangka membangun Justice is not Blind (Postmodernisme). Pengaruh Modernisme melahirkan konsep hukum yang buta, ini merupakan sebuah pengakuan bahwa hukum itu cacat sejak awal, karena hukum kemudian dipahami sebagai sebuah institusi yang objektif dan jauh dari persoalan dan kepentingan manusia. Melalui semangat Postmodernisme, hukum tidak lagi dipahami sebagai lembaga yang buta (blind), objektif, dan netral, melainkan hukum dipahami sebagai sebuah institusi yang yang tidak buta (not blind), subjektif, dan berpihak. Hukum yang tidak buta (Justice is Not Blind) bekerja dalam dimensi intelektual, moral, dan spiritual manusia, untuk mencari makna tentang dirinya.