Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi pada Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara) Yudianto, Eldi; Marlina, Marlina; Arif, Arif
JURNAL MERCATORIA Vol 3, No 1 (2010): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.803 KB) | DOI: 10.31289/mercatoria.v3i1.590

Abstract

Lahirnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan merupakan sebuah keniscayaan, untuk dapat mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan yang terjadi dalam berbagai sistem yang berhubungan dengan sarana dan prasarana tranportasi moda angkutan darat. Atas kajian yang mendalam dari berbagai pemangku kepentingan, dipandang bahwa keberadaan Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kemasyarakatan dan lingkungan stategis. Undang-undang UU  No. 22 tahun 2009 mengatur tentang peran yang sangat signifikan bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai instansi pemerintah yang terlibat langsung dalam memberikan pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sosialisasi dilakukan untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Sumatera Utara yang cenderung dari waktu ke waktu menunjukkan trend yang terus meningkat. Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam sistem penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai unsur pelaksana yang bertugas menyelenggarakan tugas kepolisian mencakup penjagaan, pengaturan, Pengawalan dan Patroli, Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa lalu lintas, Registrasi dan identifikasi pengemudi / kendaraan bermotor, penyelidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas, guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Sosialisasi oleh Polda Sumut dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di Sumatera Utara masih belum menunjukan efek yang positif dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.